KARAWANG, JabarNet.com – Tertanggal 2 Desember 2022, sebanyak 39.438 bidang tanah di Kabupaten Karawang telah tercatat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Data tersebut diungkapkan oleh Kasi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Ikin Sodikim.
“Dari target 43.950, kami telah menyelesaikan 89 persen atau 39.438 bidang tanah yang sudah mendapatkan sertifikat dalam program PTSL,” katanya, Jumat, (23/12/22).
Menurut Ikin, terhambatnya proses pengurusan PTSL dilatari sejumlah faktor, salah satunya konflik politik tingkat desa.
Fenomena tersebut kerap ditemui ketika pihaknya terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data yuridis.
“Salah satu faktornya ada kubu-kubu di desa. Apalagi saat momen pemilihan kepala desa, nah di situ kita udah gak bisa bergerak,”
Adapun untuk target peta bidang tanah (PBT) sebanyak 35.052 bidang, sudah dituntaskan BPN Karawang.
“Kalau PBT per 15 Desember kemarin kita sudah rampung 100 persen. Karawang jadi nomor 1 di Jabar untuk pemetaannya,” timpalnya.
“Seperti kita bergerak ke lurah yang lama, sama lawannya pasti dihalangi karena dianggap bisa mengambil keuntungan. Masyarakat yang hendak mendaftar PTSL pun jadi ada keengganan, seperti itu lah,” sambungnya
Selain itu, lanjut dia, pemerintah desa kerap tebang pilih dalam mengurus dokumen pendaftaran PTSL warga.
“Kadang masyarakat yang sudah membayar biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu diutamakan. Sedangkan yang belum membayar diurus belakangan, nah ini kan jadi faktor penghambat juga,” ucapnya.
Kendati begitu, ia mengaku optimis target PTSL 2022 bisa selesai hingga akhir Desember.
Pihaknya bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk ikut memberikan edukasi dan mengawasi program PTSL agar berjalan tepat sasaran dan transparan.
“Kita masih ada waktu untuk menyelesaikannya. Kami berharap hingga akhir Desember 2022 dapat selesai 100 persen,” tandasnya.