KARAWANG, JabarNet.com- Tambahan penghasilan (Tamsil) bagi guru P3K formasi tahun 2022 pada bulan April – Mei di Kabupaten Karawang belum cair.
Menyikapi hal itu Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Kabupaten Karawang, Musa Surya Atmaja mengungkapkan ada beberapa kendala yang menjadi penyebab belum adanya pencairan tersebut.
Namun sebelumnya pihak Disdikpora Karawang masih berpedoman pada aturan SPMT tahun 2021 terkait pemberian gaji.
” Penyebabnya yang pertama kita rencanakan P3K, jumlah formasi awal untuk P3K guru 2022 hanya sebanyak 1.615. Kemudian memperoleh penambahan kuota dari pihak Kementrian Pendidikan sebanyak 2.247 orang maka banyak teman-teman K2 yang sudah dipastikan lulus,” ungkapnya, Selasa (20/6)
” Oleh karena itu ketika kami berpatokan pada P3K tahun 2021 lalu mereka mendapat SPMT(Surat Perintah Melaksanakan Tugas) di bulan April jadi bisa langsung mendapatkan gaji,” ujarnya.
Musa Surya Atmaja mengatakan, tambahan penghasilan belum dikeluarkan akibat dari pengumuman dan pemberian surat keputusan P3K hingga sekarang belum dikeluarkan, kemudian rencananya akan dilakukan pada Oktober.
“Ternyata realitanya P3K itu mundur terus akhirnya daripada kami terkendala dengan pengembalian dana, jadi untuk P3K tahun 2022 kita estimasi data yang lulus nya. Kami masih menunggu SK, insyallah sekarang sudah diketahui secara pasti jumlahnya akan kami cairkan di anggaran perubahan sekitar Oktober dan untuk yang April, Mei pasti akan keluar,” tambahnya.
Ia menegaskan kepada seluruh P3K agar tidak memperoleh gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2 dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kendala saat proses pengembalian dana. Ia mengungkapkan untuk K2 mendapatkan gaji sebesar 1.250.000 setiap orang. Kemudian untuk tenaga didik seperti tata usaha akan memperoleh 650 ribu setiap orang.
“Kami sudah mewanti-wanti bahwa di bulan Juni jangan lagi menerima gaji yang asalnya dari APBD 2 atau APBN supaya tidak terkendala untuk mengembalikan kembali. Insyallah aman tidak ada pengurangan gaji. Untuk K2 sesuai dengan arahan Bupati sebesar 1.250.000 per orang kalau untuk tenaga didik yang lain itu 650 ribu per orang,” tutupnya.