Datangi PT. Adyawinsa, Disperindag Dan Kadin Karawang Sarankan Perusahaan Lakukan Rapid Test Mandiri
Karawang, JabarNet.com - Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawabarat Nomor 443/kEP.189-HUKHAM/2020 tentang Status keadaan tertentu darurat bencana wabah