KARAWANG,JabarNet.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menetapkan 20 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2024. Dari 20 Perda yang ditetapkan sebanyak 13 Perda yang murni. Kemudian, yang
KARAWANG -JabarNet.com- Ketua Peradi (Persatuan Advokad Indonesia) Karawang menilai kinerja DPRD Kabupaten Karawang lemah. Pasalnya hingga triwulan kedua tahun ini belum satupun rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).