DaerahJawa Barat

Surat Edaran Camat Rawamerta Dikecam Warga, Abu Cepyan Minta Bupati Tindak Tegas Yang Bersangkutan

Karawang, JabarNet.com – Disaat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berjuang berupaya mencegah penyebaran COVID-19, tindakan tidak pantas dilakukan Camat Kecamatan Rawamerta. Dalam kondisi seperti ini ia justru malah menerbitkan surat edaran yang isinya tidak pantas karena tidak sesuai dengan edaran Pemkab untuk fokus menangani masalah virus corona dan dianggap justru malah memberatkan masyarakat.

Atas tindaknnya yang sempat terpantau JabarNet.com terekpos di media sosial mendapat kecaman dari banyak netizen.

Hal tersebut juga membuat salah satu tokoh masyarakat di Karawang Abu Cepyan angkat bicara, menurutnya tindakan yang dilakukan camat Rawamerta itu dianggap tidak pantas karena tidak peka terhadap kondisi rakyat yang tengah dihadapkan pada persoalan pandemi COVID-19.

“Tindakan tak pantas & membuktikan Camat tidak peka terhadap persoalan rakyatnya ditengah Pandemi Corona, Kalau Camat berpihak kepada rakyat, harusnya memediasi, bukan menekan rakyat,” kata Abu Cepyan Kepada JabarNet.com, Kamis ( 16/04/2020)

Lebih lanjut Abu Cepyan menegaskan, agar Bupati Karawang Cellica Nurachadiana selaku pemimpin memberikan tindakan tegas terhadap camat tersebut.

“Saya kira Bupati harus memberikan tindakan tegas, karena jika Bupati membiarkan, maka Bupati juga akan dianggap sekongkol dengan Camat itu,” tandasnya.

Menurut foto dari surat yang dibuat Camat Rawamerta dan tersebar di Media Sosial, aurat dengan nomor: 501/100/kec yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2020 berisi sebagai berikut:perihal pemberitahuan

sehubungan dengan dikeluarkannya himbauan dari pemerintah pusat, propinsi, kabupaten dan kecamatan untuk tidak melaksanakan segala aktivitas kerumunan data massa, ternyata telah terjadi kesalahpahaman atau salah pengertian dalam pelaksanaan himbauan tersebut, dimana dalam himbauan hanya tekanan larangan untuk melaksanakan segala aktivitas semetara yang bersifat kerumunan atau massa bukan melarang untuk pembayaran kepada PT. PNM MEKAAR cabang majalaya dan cabang tempuran, bagi para nasabah yang mempunyai kewajiban melakukan pembayaran.

untuk itu dihimbau kepada seluruh nasabah tetap melakukan pebayaran kepada PT.PNM MEKAAR cabang majalaya dan cabang tempuran, dikarenakan PT.PNM MEKAAR cabang majalaya dan cabang tempuran tidak melakukan kumpulan hanya mengkoordinir angsuran di 1 (satu ) orang nasabah ( ketua center) sehubungan otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga setiap nasabah sudah terdaftar di SLIK OJK (BI Cheking ) jika tidak melakukan pembayaran maka nasabah tersebut akan dikatagorikan macet di SLIK OJK

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, agar dilaksanakan dengan tanggung jawab, di tanda tangan camat rawamerta ( Wan )

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *