KARAWANG, JabarNet.com– Ramai diperbincangkan adanya perubahan logo halal, yang sebelumnya logo halal bertuliskan aksara arab dan dilingkari tulisan Majelis Ulama Indonesia, namun kini berbeda.
Perubahan tersebut setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Sehingga kecemasan dimasyarakat pun terjadi dibeberapa daerah, khususnya di Kabupaten Karawang.
Menyikapi akan hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang angkat bicara.
” disini kita meluruskan bahwasanya tentang kebijakan atau format baru sertifikasi halal itu memang MUI tidak mengeluarkan sertifikasi halal, tetapi yang mengeluarkan itu kantor Kementrian Agama,” Ungkap Ketua MUI Karawang KH. Tajudin Noor didampingi jajaran pengurus kepada awak media, Senin (14/3).
” Lalu dimana posisi MUI, nah untuk posisi MUI saat menentukan Fatwa bahwa produk yang sedang diproses halal, jadi yang mengeluarkan sertifikasi halal itu Kemenag,” Jelasnya.
Kemudian KH. Tajudin terkait dilogo halal baru kenapa tidak dicantumkan nama MUI, dijelaskannya memang itu dikeluarkan oleh Kemenag.
” Mengenai masalah bentuknya itu didalam logo halal yang baru juga wewenang Kemenag, dan memang segala bentuk yang baru pasti belum dikenal ataupun bersahabat, jangankan orang yang awam orang intelektual saja pasti agak sedikit belum mengetahui, kalau logo yang lama kan jelas tulisan halalnya, sebenarnya sama saja nanti lama-lama akan bermasyarakat juga,” Katanya.
Disinggung mengenai apakah MUI dilibatkan akan kebijakan perubahan logo baru halal, dijelaskan KH. Tajudin MUI sudah mengetahui akan ada perubahan logo halal.
” kita sudah mengetahui akan ada perubahan logo halal itu kalau nggak salah sejak tahun 2017, hanya saja mungkin pihak Kemenag belum banyak bergerak,” Ujarnya.
Adapun mengenai pensertifikatan halal menurut Ketua MUI untuk sekarang berbeda dari sebelumnya.
” Proses pensertifikatan halal sekarang ini tidak sama seperti dulu sekarang melalui tahapan-tahapan, yang pertama tahapan administrasi, survey produk-produk yang diolah setelah itu diserahkan ke MUI, jadi waktu pembuatannya memang di Kemenag sekitar 21 hari, kecuali kalau di Kemenagnya sudah akurat dari pihak MUI tinggal mensyahkan fatwa halalnya, ” Tuturnya.
Kemudian terkait logo halal yang lama sudah tersebar di masyarakat apakah masih berlaku? namun pihaknya masih menunggu keputusan pusat.
” Kemungkinan logo lama tidak berlaku, namun kita belum memastikan masih menunggu keputusan Kemenag dan MUI pusat itu nanti bagaimana, dan kemungkinan logo lama itu menunggu sampai habis masa periodesasinya,” Tutupnya. ( Wan)