Karawang

Soal Jual Beli Suara, Komisioner KPU Karawang Mengaku Itu Uang Pinjaman

Foto Asep Saepudin Mukhsin Komisioner KPU Karawang.

KARAWANG, – Asep Saepudin Mukhsin Komisioner KPU Karawang yang telah ramai jadi perbincangan di media, terkait dilaporkan oleh seorang Caleg DPR RI Partai Perindo yang gagal sebagai dalang jual beli suara di Karawang. Dicecar 28 pertanyaan oleh Bawaslu, hingga mencapai waktu 2 jam lebih.

“Saya hadir itu berdasarkan undangan klarifikasi, dan kewajiban saya untuk hadir di bawaslu saat ini, adapun hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dibutuhkan dalam klarifikasi sudah saya jawab. Itu saja ya,”ucap Asep kepada wartawan saat keluar dari Kantor Bawaslu Karawang di lantai 2, usai diklarifikasi, Kamis (27/6/2019) sore.

Asep menambahkan, bagi saya prinsipnya saya mengikuti mekanisme apa yang sudah di jalankan oleh bawaslu, Itu saja.

Ketika di tanya tentang mendapatkan aliran uang haram tersebut dari EK Budi Santoso alias Kusnaya, caleg gagal yang menudingnya sebagai otak jual beli suara saat Pemilu 2019, Asep enggan menjawab pertanyaan tersebut, Ia hanya menjawab.

“Saya sudah di klarikasi sama Bawaslu, dan semua klarifikasi itu sudah saya jawab, menurut saya hari ini cukup ya, untuk saya mengkiti proses klarifikasi,”kata Asep.

Ditanya untuk langkah kedepan, apa yang akan dilakukan Asep, “Ya tentunya itu saya persilahkan kepada bawaslu yang mempunyai kewenangan,”tambah Asep.

Ketika di singgung pertanyaan tentang pengembalian dana, Asep terkesan tidak ingin menjawab secara rinci, “Ya itu bagian dari klarifikasi sudah saya sampaikan, sudah ya saya mau pulang,”pungkas Asep.

Saat di temui awak media di ruangan, Komisioner Bawaslu Karawang Bidang Penindakan Pelanggaran Roni Rubiat Machri menjelaskan terkait pemanggilan klarifikasi Komisioner KPU Karawang Asep Mukhsin (AM) dan 12 PPK di Karawang semuanya masih dalam tahap kajian, sedangkan keterangan yang di sampaikan AM masih sama seperti keterangan Kusnaya serta dengan kabar berita yang sudah ramai.

Foto Komisioner Bawaslu Karawang Bidang Penindakan Pelanggaran Roni Rubiat Machri.

“Ya intinya AM mengakui pertemuan itu terjadi, ia mengaku komunikasinya dengan Kusnaya memang karena kedekatan pertemanan, dan AM tadi menyerahkan bukti pengembalian yang dianggapnya itu hutang pribadi, pengembaliannya di kwitansi itu berbentuk uang, kalau dengan 12 PPK ini dua kali sebelum pencoblosan satu kali setelah pencoblosan pertemuannya,”beber Roni.

Menurut Roni, Asep diduga kuat melanggar kode etik dan terlibat kasus pidana pemilu.

“Asep berpotensi melanggar kode etik atau terlibat pidana pemilu. Tapi kita masih kaji, pelangaran kode etik dan pidana pemilu, kalau terbukti untuk Kpu ppk atau pps yg melakukan tindakan yang merugikan sangsinya 3 tahun penjara dan denda 36 Juta, di pasal 546 UU no 7 tahun 2011,” kata Roni saat ditemui di ruang kerjanya.

Roni menuturkan, 12 anggota PPK yang diduga kuat jual beli suara mangkir saat dipanggil Bawaslu Karawang pada Kamis (27/6/2019). “Kita sudah panggil 12 anggota PPK hari ini. Namun tak datang. Kita punya kesempatan memanggil sekali lagi,” kata Roni.

Roni mengatakan, kami akan lakukan kajian bersama Gakumdu, apakah mereka melanggar kode etik atau pidana pemilu atau bahkan kedua-duanya, sedangkan batas waktu yang di tentukan hingga 11 Juli  itu harus sudah ada keputusan, apapun hasilnya itu,”ucap Roni(wan/red).

 

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *