DaerahJawa Barat

Sistem Baru Pajak Kendaraan, Bapenda Karawang Mulai Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

Bapenda Karawang Bersama Tim Pembina Samsat saat Menjelaskan Ketentuan Baru Terkait Opsen PKB dan BBNKB kepada Perangkat kecamatan dan Desa

KARAWANG, JabarNet.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Kecamatan Telukjambe Timur, Selasa (27/5/2025).

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Tim Pembina Samsat, yakni Bapenda Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, dan PT Jasa Raharja Cabang Karawang.

Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, ST, MM., mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan sistem pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa sistem berubah, tapi tidak menambah beban baru bagi wajib pajak,” ujar Sahali.

Ia menjelaskan, Opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen menggantikan sistem bagi hasil yang sebelumnya berlaku.

“Opsen bersifat adil dan tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Sahali juga berharap informasi dari kegiatan ini dapat diteruskan oleh para peserta, terutama pejabat kecamatan dan desa/kelurahan, kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kegiatan ini akan berlangsung di 30 kecamatan hingga 2 Desember 2025. Selama Mei, sosialisasi sudah digelar di tiga kecamatan: Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur,” paparnya.

Shares:

Related Posts