Laporan : Lili Megasari
Karawang, M (20) warga Cilamaya, Karawang, diringkus petugas Kepolisian Polres Karawang karena diduga telah membuat sekaligus berperan dalam video mesum Mojang Karawang yang menyebar luas di masyarakat belakangan ini.
Pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu, Jawa Barat, itu ditangkap saat berada di rumah orangtuanya.
Kapolres menjelaskan, pada bulan Juli 2018 Tersangka M melakukan perbuatan persetubuhan dengan salah seorang peremuan yang berinisial AR, anak dibawah umur yang masih bersekolah di tingkat SMA. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah Hotel di daerah Karawang Barat.
Kemudian dalam persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar atau direkam oleh Tersangka M dan pihak Korban Perempuan juga mengetahui bahwa adanya pengambilan gambar saat adegan persetubuhan tersebut berlangsung.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, pada bulan Oktober atas permintaan dari AR yang merupakan lawan main di video tersebut, dikirimlah video persetubuhan tersebut ke Handphone yang bersangkutan. Tersebarnya video tersebut bermula saat teman dari AR yang berinisial D yang merupakan salah satu teman di sekolahnya mengambil atau mengirimkan file video persetubuhan AR dan M tanpa sepengetahuan dari sang pemilik ke Handphone pribadinya.
Kemudian oleh D video persetubuhan tersebut tersebar ke teman-temannya. Lalu ada salah satu seorang siswa dari sekolah tersebut menyebarkan dengan cara menonton secara bersama-sama dengan menggunakan Projector dikelas pada saat jam pelajaran kosong memutar video tersebutpun diruang kelas, sehingga semakin tersebar dan beberapa siswa ikut merekam apa yang ditampilkan di projector tersebut.
“Bareskrim karawang setelah melakukan penyelidikan secara mendalam berhasil mengungkap penyebaran video porno yang diduga di lakukan oleh tersangka yang kronologisnya sebagai berikut, bulan juli 2018 tersangka sodara M ini melakukan perbuatan persetubuhan dengan salah seorang anak di bawah umur yang masih sekolah di tingkat sekolah menengah ke atas yang dilakukan di sebuah hotel di daerah karawang barat, kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan oleh tersangka M dan dari korban perempuan itu juga mengetahui bahwa ada pengambilan yang di lakukan tersangka M kemudian pada bulan oktober 2018 atas permintaan dari sodari AR lawan main dari sodara M dikirimlah video persetubuhan tersebut ke handpone yang bersangkutan saat masih berada di ruang kelas di salah satu sekolah karawang ini”,
“Kemudian tanpa sepengetahuan dari sodari AR yang merupakan siswi salah satu sekolah SMA di karawang ada temanya insialnya D yang tanpa sepengetahuan pemilik handpone kemudian mengambil atau mengkopi atau mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke handponenya sodari D tersebut yang kemudian tersebar ke temen temen nya kemudian ada salah satu siswa juga dari sekolah tersebut karena video tersebut tersebar kemudian menggunakan proyektor di kelas pada saat jam kosong memutar video tersebut di ruang kelas sehingga video tersebut semakin tersebar dan salah satu dari beberapa siswa mereka apa yang tampilkan di proyektor tersebut sehingga video tersebar kemudian tersangka M kita kenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 15 tahun penjara”, ungkap Kapolres, Saat Ekpose di Mapolres Karawang (21/11).