DaerahHukum

Satpol PP Dibantu Aparat Polsek Rengasdengklok, Segel Warung Penjual Miras Terhadap Bocah SD

Petugas Satpol PP di bantu aparat Polsek Rengasdengklok saat melakukan penyegelan warung penjual miras

Karawang,Kutipan.co.id–Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) dari Markas Komando (Mako) Kabupaten Karawang dibantu Petugas Polsek Rengasdengklok akhirnya melakukan penyegelan terhadap warung TANGKAHAN yang diduga menjual minuman keras (Miras). Senin (23/9/2019)

Diketahui beberapa waktu lalu, masyarakat Dusun Karajan Timur Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, merasa resah dengan warung tersebut akibat menjual minuman keras terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasie Lidik Sidik Markas Komando Satpol PP Kabupaten Karawang wahyu, C.S saat melakukan penyegelan kepada media Kutipan.co.id mengatakan, “Awalnya tempat ini Viral di masyarakat bahwa ada anak kecil, usia anak SD membeli minuman keras itu di layani. Itu, kan mengganggu moral dan mental mereka, akhinya pak Kasatpol PP merespon cepat dan memerintahkan kami untuk melakukan penyegelan tempat ini”, jelasnya.

Saat di tanyakan mengenai legalitas perijinan dan nama pemilik warung, Kasie Lidik dan Sidik wahyu menjelaskan, “Pemiliknya sendiri yaitu bapak Saut Bancin, sedangkan untuk perijinannya sendiri diketahui belum memiliki ijin. Adapun nanti ke depan, memang harus di urus perijinannya dan jelas peruntukanya itu silahkan saja”,pungkasnya. (end)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *