KARAWANG, – Selama ini pihak Kepolisian Sektor Rengasdengklok hanya melakukan Razia ke sejumlah kedai jamu atau berbagai warung yang kerap di curigai menjual Miras, seharusnya pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menyeret para penjual miras ke dalam jeriji besi.
“Seharusnya pihak penegak hukum jangan hanya merazia dan memberikan teguran secara lisan maupun tulisan kepada para penjual miras di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, namun pihak kepolisian harus menyeret mereka (Penjual Miras) kedalam jeriji besi,” tutur Sopyan, saat di temui Kutipan.co.id.
Menurut Sopyan, pihak Kepolisian harus bertindak tegas menyeret para penjual miras ke dalam Jeriji besi, karena para penjual miraspun telah merusak mental para penerus bangsa, pasalnya tidak sedikit anak anak yang masih duduk di bangku sekolah kedapatan menenggak miras bahkan sampai mabuk berat.
“Terapkan pasal 204 ayat 2 KUHP, terhadap para penjual miras, dengan ancaman 20 tahun penjara, karena bagaimanapun juga penjual miras tersebut boleh di katakan perusak calon penerus bangsa,” terang Sopyan.
Lebih lanjut lagi Sopyan, mengatakan, agar Pihak Kepolisian lebih giatnya melakukan Patroli ke setiap pelosok wilayah hukumnya, dan apabila kedapatan anak muda berkumpul lebih dari 5 orang supaya di periksa, karena di khawatirkan mereka melakukan pesta miras.
“Tegur dan bubarkan anak muda yang kedapatan pesta Miras, dan kalau melawan, seret ke Kantor Polisi,” tandasnya(kus).