KARAWANG, JabarNet.com- Petugas Lapas Kelas IIA Karawang temukan sejumlah barang yang dilarang hingga benda tajam saat razia di dalam kamar hunian warga binaan.
Razia kali ini pada Rabu 13 November 2024 mulai pukul 20.00 sampai dengan 21.30WIB petugas melakukan penggeledahan di Blok C Aula 3 kamar 2 dan Blok D Aula 4 kamar 3 dan kamar 4.
Kalapas Karawang, Christo Toar mengatakan kegiatan razia kamar warga binaan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan menteri IMIPAS sebagai wujud implementasi 13 program akselerasi melalui Razia blok hunian.
” Dalam razia kali ini, kita berhasil mengamankan sejumlah barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas seperti terminal listrik, benda tajam seperti obeng bekas, gunting bekas sama sikim (pisau buatan), kipas angin dan razor,” kata Christo.
Dijelaskan Christo, dalam pelaksanaan kegiatan razia, pihaknya juga memberi peringatan kepada warga binaan untuk tidak terlibat peredaran narkoba di dalam lapas dan jika warga binaan yang memiliki barang terlarang akan diberi sanksi sesuai atuaran yang berlaku.
“Kami senantiasa menyosialisasikan kepada Warga Binaan agar tidak menggunakan barang terlarang, jika melanggar tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Christo menambahkan jika keberadaan barang terlarang dapat menghambat proses pembinaan di dalam Lapas, sehingga menjadi komitmen petugas untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan barang yg dilarang ada didalam lapas.
“Kami ingin Warga Binaan menyibukkan diri dengan kegiatan positif, bukan sebaliknya. Sebab kewajiban mereka selama berada di sini untuk dibina guna menjadi pribadi lebih baik,” tandasnya.