DaerahJawa Barat

Ramai Soal Tuntutan Revisi Jabatan Kades, Begini Kata Direktur Pustaka Karawang

Tuntutan Revisi Jabatan Kades
Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – Tuntutan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disuarakan organisasi kepala desa, salah satunya tentang penambahan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wacana revisi UU Desa tersebut menuai beragam tanggapan. Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai, jika ada revisi UU Desa tentang penambahan masa jabatan DPR harus mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi.

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana mengatakan, dalam ratio decidendi Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat jelas dikatakan bahwa jabatan kades 6 tahun.

Selain itu, diberi kesempatan sampai 3 kali periode. Pembatasan tersebut supaya ada kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa.

“Ratio decidendi Putusan MK tersebut selain secara hukum bersifat final dan mengikat, menurut saya masuk akal. Data KPK dari 2012 hingga 2021, ada 686 kades dan aparatur desa terjerat korupsi. Sederhananya, dengan dibatasi 6 tahun saja banyak yang terjerat korupsi apalagi dengan diperpanjang. Putusan MK dan realitas banyaknya kades terjerat korupsi tersebut harus menjadi pertimbangan DPR dalam revisi UU Desa nanti,”katanya.

Dijelaskan, hematnya dalam wacana revisi UU Desa tidak hanya berfokus pada masalah perpanjangan masa jabatan, akan tetapi hal yang sangat krusial seperti fenomena politik uang (money politic) pada saat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Ditegaskannya, maraknya fenomena politik uang saat Pilkades menjadi salah satu penyebab cost politic calon kades menjadi besar. Secara tidak langsung menjadi beban ketika calon kepala desa terpilih saat menjabat, sehingga memperbesar peluang potensi korupsi.

“Praktik politik uang di Pilkades harus disikapi serius. Supaya kualitas pesta demokrasi di tingkatan desa lebih bermartabat,”katanya.

Dijelaskan, fenomena money politic saat Pilkades menjadi marak lantaran tidak ada aturan yang secara tegas (lex stricta) dan jelas (lex certa) mengatur soal perbuatan tersebut. Karena Pasal 149 KUHP lama tidak bisa digunakan sebagai landasan yuridis untuk menjerat pelaku money politic di Pilkades. Selain sudah ada pembaharuan KUHP, aturan tersebut tidak secara jelas dan tegas mengatur perbuatan money politic di Pilkades.

Maka dari itu, pada saat revisi UU Desa nanti pihaknya mengusulkan agar money politic harus dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana.

Selain sanksi penjara juga berakibat didiskualifikasinya calon bila terbukti money politic dan terpilih. Dengan harapan, kriminalisasi perbuatan money politic di Pilkades menjadi perbuatan pidana, salah satu ikhtiar mewujudkan Pilkades bersih, berbiaya ringan (bagi calon), meminimalisir konflik horisontal, terpilih kades yang berintegritas dan tidak ada politik uang. Sehingga menjauhkan kades dari perbuatan korupsi.

“Revisi UU Desa nanti menjadi momentum, bukan hanya memikirkan perpanjangan masa jabatan. Tapi mewujudkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dan pemerintahan desa yang terbebas dari korupsi,”pungkasnya.(Muhtar)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *