Karawang

PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 Resmi di Segel DLHK Karawang

Foto ; Iwan/Saat Sidang Adendum  ANDAL RKL-RPL PT. PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 di Ruang Rapat DLHK Karawang.

KARAWANG, – Jebolnya saluran tanggul Lagon milik PT. Pindo Delli 3 telah membuat geger warga karawang.

Akhirnya Produksi PT Pindo Deli 3 yang berlokasi di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan resmi dihentikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

Karena dianggap tidak memiliki izin Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dari instansi terkait.

“Hal tersebut karena banyak keluhan dari warga sekitar tetang perilaku Pindo Deli 3 yang membuang limbah cairnya secara langsung ke aliran Sungai Cibeet. Padahal Cibeet merupakan bagian dari Sungai Citarum dan airnya masih sering dimanfaatkan warga,” ujar Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, Kamis, 9 Mei 2019.

Melalui surat No.180/981/PPL tertanggal 7 Mei 2019, pihak DLHK Karawang meminta Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) setempat untuk melakukan penyegelan perusahaan.

Sejak tahun 2015 perusahaan tersebut pun sudah dikenal warga sebagai perusahaan pencemar lingkungan. Warga sekitar pun sempat mengeluhkan pencemaran cerobong udara dari fly ash batubara mereka yang mencemari masyarakat sekitar.

Perwakilan PT Pindo Deli 3, Mei Yudi mengaku, pabriknya tetap berproduksi karena harus menjamin kelangsungan hidup ratusan buruhnya. Namun proses produksi tidak dilakukan secara penuh.

Pernyataan itu disampaikan Mei Yudi dalam sidang adendum amdal PT Pindo Deli 3, di Aula DLHK setempat, di hari yang sama. “Kami mohon maaf kepada masyarakat atas jebolnya tanggul limbah itu,” kata Mei.

Pengakuan itu, membuat pimpinan sidang yang juga Sekretaris DLHK, Rosmalia Dewi, marah besar. Dengan nada gusar, Rosmalia, miminta manajemen Pindo Deli 3 mematuhi surat DLHK untuk menghentikan aktivitas produksi pabrik tersebut. “Ini jelas pelanggaran yang berlapis,” katanya.

Dijelaskan juga, atas sikap bandel PT Pindo Deli 3 itu, DLHK telah meminta bantuan pihak Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyegel pabrik tersebut. “Permohonan penindakan itu kami sampaikan ke Satpol PP melalui surat No.180/981/PPL tertanggal 7 Mei 2019,” kata Rosmalia.

PT Pindo Deli 3 awalnya dibeli Grup Sinar Mas dari PT Eka Kertas Nusantara (EKN) Selain itu, jenis kertas yang diproduksi PT Pindo Deli tiga berubah dari kertas putih (white paper) menjadi kertas coklat (brown paper), sehingga perizinannyapun harus diubah pula.

Sedangkan Izin lingkungan EKN telah habis masa berlakuknya sejak beberapa tahun silam, sehingga PT Pindo Deli 3 harus memperbaharui izin tersebut.

“Untuk keperluan tersebut, sidang adendum  ANDAL RKL-RPL PT. PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 ini digelar dihentikan dengan penutupan proeses produksi sampai kajian tersebut benar-benar sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya(red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *