Laporan : Juhadi Putra
Karawang, Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMAN 1 Klari, Kabupaten Karawang yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2018 Mangkrak, meski pembangunannya sampai saat ini masih berjalan, namun menurut informasi pembangunan RKB tersebut sudah berjalan hampir 5 bulan lamanya.
Dari sumber yang didapat dari pihak komite sekolah SMA Negri 1 Klari, untuk pembangunan yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Barat, yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut memakai biaya sekitar 1 Miliar, pembangunan tersebut meliputi 2 ruang kelas baru (RKB), rehab ringan 4 kelas dan pembangunan sarana ruang Labotarium. Proyek ini dikerjakan oleh pihak pemborong, tidak di swakelolakan.
Hasil wawancara tim kutipan.co.id dengan beberapa guru yang enggan disebutkan namanya, (16/10/2018) di Ruang Guru sekolah SMA Negri 1 Klari, dirinya mengiakan adanya pembanguna RKB yang sampai saat ini masih mangkrak, padahal pembangunan RKB tersebut mulai di kerjakan pada bulan Juli 2018 lalu dan sampai saat pembangunan tersebut masih belum selesai.
“Pembangunan RKB tersebut dimulai pada bulan Juli 2018, namun sampai sekarang memang pembangunan tersebut belum selesai, kalau di hitung sudah sampai 5 bulan”, beber mereka.
Beberapa guru tersebut sangat menyayangkan adanya permasalahan ini, “awalnya pekerjaan RKB tersebut dilakukan oleh pihak Komite Sekolah, akan tetapi dengan waktu yang sudah lumayan lama menurut pihak sekolah pembangunan tersebut pekerjaannya lambat, sedangkan biaya perharinya harus terus keluar,” ujar mereka dengan sedikit mengeluh.
“Melihat kejadian tersebut kami beserta kepala sekolah lalu memusyawarahkan hal tersebut bersama komite sekolah agar pembangunan RKB bisa secepatnya diselesaikan, akan tetapi Ketua Komite sendiri kecewa dengan adanya pembahasan terakit percepatan pembangunan RKB, dengan rasa tidak puas akhirnya ketua Komite tersebut sampai membawa salah satu media untuk menerbitkan berita terkait pembanguan RKB SMA Negeri 1 Klari dikerjakan oleh pihak pemborong dan tidak di swakelolakan,” sambung mereka menjelaskan.
“Kami heran dengan sikap seorang ketua Komite tersebut padahal menurut aturan Permendigbud No 75 tahun 2016 tentang melibatkan ketua komite terkait kemajuan sekolah itu sudah kami lakukan, akan tetapi sangat di sayangkan komite tersebut sedikit arogan, padahal dia sekarang sudah menjadi anggota salah satu parpol dan menurut kabar dia sudah mendapatkan Surat Daptar Calon Tetap DCT, yang seharusnya bisa menyikapi, sekarang harus bagai mana ya,”
Photo dibawah menunjukan Pembangunan yang sudah berjalan 5 Bulan, namun masih berbentuk Pondasi.
Sebelum berita ini terbit, salah satu narasumber yang tim Kutipan tanyai sempat menghubungi ketua komite, namun menurutnya belum bisa bertemu, narasumberpun telah melakukan konfirmasi lewat telpon seluler kepada Kepala Sekolah akan tetapi tidak memberikan tanggapan apapun.