DaerahHukum

Polres Karawang Serius Berantas Narkoba, Diwaktu 3 Bulan Sudah 55 Tersangka Diringkus

KARAWANG,JabarNet.com- Berturut-turut  Polres Karawang kembali ringkus pelaku pengedaran narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis serta obat keras tertentu (OKT).

Dari kasus yang diungkap kali ini dalam kurun waktu Oktober 2024 mengungkap sebanyak 18 kasus narkoba dengan mengamankan 23 tersangka. Kasus-kasus ini mencakup peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis serta obat keras tertentu (OKT).

Sebelumnya Polres Karawang juga meringkus 32 tersangka dari 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang (OKT) periode Agustus – September 2024.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, bahwa operasi ini berhasil mengamankan 17 tersangka dari 13 kasus peredaran narkotika, sedangkan 5 kasus terkait peredaran OKT melibatkan enam tersangka.

“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75,41 gram, ganja 838,5 gram, tembakau sintetis 101,3 gram, dan 6.823 butir OKT,” ungkap AKBP Edwar, pada Senin, 4 November 2024.

Baca juga: Polres Karawang Dibawah Kepemimpinan AKBP Edwar Berhasil Ungkap 26 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Terlarang Dalam Waktu 2 Bulan, 32 Pelaku Diringkus

Lebih lanjut Edwar menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan sejak September hingga November, dengan total 55 tersangka yang telah diamankan. Upaya ini adalah langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di Karawang.

“Langkah tegas ini diambil guna menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan Karawang dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Para tersangka yang terbukti mengedarkan, menguasai, atau memiliki narkotika terancam dengan Pasal 141 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Shares:

Related Posts