KarawangPolitik

Pollux Technopolis Langgar PERDA, DPC AMIB Karawang” Jangan Maksa Membangun Dong”


Foto Wakil Ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Bersatu AMIB Komarudin SE, SH Saat di Wawanca Para Awak Media Usai Mengikuti Pemaparan Sidang ANDAL Pollux Technopolis Di Swiss Bell In Karawang
KARAWANG, – Sidang rapat Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Dan pemantauan Lingkungan ( RKL -RPL) di Aula Hotel Swiss Bell In  Karawang Senin (14/1/19) yang dilakukan oleh PT Lito Makmur Jayapermai, Mendapat keceman serius dari Dewan Pimpinan Cabang Angkatan Muda Indonesia Bersatu DPC AMIB Kabupaten Karawang
Kegiatan Pengumuman Kawasan Industri Terpadu Kavling Industri Area Komersial dan Fasilitas Penunjang Pollux Technopolis Karawang tersebut yang di gandang – gandangi akan memakai luas lahan sekitar 40 Hektar dan akan menjadi pusat Industri dan Komersial bisnis, Kini mendapat tanggapan serius Dari DPC AMIB Kabuapaten Karawang
Wakil Ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Bersatu AMIB Komarudin SE, SH mengatakan  kepada para awak media setelah usai mengahadiri rapat sidang pemaparan ANDAL tersebut,” Iya kalau memang izin dari pihak pengembang sudah mengikuti aturan yang berlaku kami mendukung penuh dengan adanya pembangunan yang ada di kabupaten karawang.
“Disini saya kira ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihak PT. Lito Makmur Jayalestari sebagai Pengembang kawasan Pollux Technopolis, Pasalnya pada izin lokasi dan izin prinsip yang diajukan sebelumnya sudah ada penolakan dari Dinas terkait, akan tetapi keliatannya pihak pengembang ini terlihat memaksakan Projeck properti besar itu harus dibangun di Karawang, walaupun dengan bahasanya Kawasan Pollux  Technopolis ini akan membangun kawasan industri kecil dan sarana penunjangnya dan harus menabrak aturan yang ada di Pemerintah itu sendiri
 Foto Suasana Saat Rapat Sidang Pemaparan ANDAL Pollux Technopolis  Di Aula Hotel Swiss Bell In Karawang
“Sebagai Komisi Penilai ANDAL Kabupaten Karawang Komarudin juga mengatakan kalau meninjau dari lampiran Peraturan Daerah PERDA Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah RTRW Kabupaten Karawang di lampiran halaman 264  disitu jelas menyatakan bahwa kegiatan Kawasan Industri di wilayah Telukjambe Barat tersebut hanya bisa dilakukan bangunan pabrik dan pergudangan,” bebernya  
Dalam sidang pemaparan ANDAL dinyatakan bahwa sanya akan ada kegiatan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis Karawang Kavling industri, Apartemen, Hotel, Ruko, dan Fasilitas penunjang lainnya, jadi disini jelas apa yang dilakukan oleh PT. Lito Mamur Jayalestari sudah bertentangan dengan aturan PERDA yang ada di Kabupaten Karawang
“Ternyata pada rapat sidang pemaparan ANDAL untuk pemangku kebijakan dari PT. Litto Makmur Jayalestari tidak menghadirinya, bagaimana ada hasil kesepakatan jika pemangku kebijakannya pun tidak ada,”  Ucap Komarudin

Padahal diacara pemaparan sidang ANDAL tersebut dihadiri oleh semua unsur Dinas yang terkait dalam pembangunan tersebut, dihadiri pula oleh Kades, Kecamatan, para unsur aktifis, LSM, Ormas, dan para penggiat lingkungan untuk dimintai masukan dan pendapatnya

Dalam sidang pemaparan saya pun mengajukan untuk mengkaji ulang lagi sebelum melakukan perizinan, kalau memang pembangunan itu dilakukan harus di adendumkan dulu aturan yang sudah ada, baru lakukam sidang pemaparan ANDAL terbuka

“ Ya jelas dong, apa yang akan dilaksanakan oleh PT LMJL yang dalam hal ini Polluk  Technopolis sudah bertentangan dengan ketentuan PERDA yang tadi saya sebutkan,” Ucap Komarudin sambil tertawa kecil mengatakan
Jadi kesimpulannya DPC AMIB Kabupaten Karawang dalam hal ini meminta kepada konsultan dan Pemerakarsa untuk meninjau ulang dokumen ANDAL dan menyarankan untuk tidak melakukan atau melanjutkan pembangunan tersebut sebelum dokumen ANDAL tersebut dianggap tidak melanggar aturan (Joe/Is)
Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *