KARAWANG, JabarNet.com – 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 67,83 Gram, narkotika jenis pil ekstacy seberat 3,06 Gram, jenis obat keras tertentu sebanyak 6.075 butir dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000.
“Delapan tersangka ditangkap di tempat berbeda yang mana sesuai dengan wilayah peredaran mereka,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatres Narkoba, AKP Arief Zaenal Abidin.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak tersangka narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati,” jelasnya.
Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) Dijerat Pasal 196 Jo 197.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” ucapnya.
AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.
“Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan,” tegasnya. ( Muhtar )