KARAWANG, – Akhirnya pihak penyidik Polda Jawa Barat mengeluarkan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan penggelapan retribusi Koperasi Samudra Mulya.
Hal tersebut di ungkapkan Manager Tempat Pelalangan Ikan (TPI) Ciparage, Kabun, bahwa dirinya telah mendapatkan informasi yang jelas bahwa Polda Jabar telah mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut.
“Dugaan kasus penggelapan uang retribusi yang dilaporkan sebagian nelayan Ciparage, kini sudah mulai ada titik terang. Pasalnya, Polda Jabar telah mengeluarkan SP3 untuk kasus tersebut,”ujar Kabun mengatakan kepada kutipan.co.id saat di temui diruang kerjanya kemarin.
Dikatakan Kabun, pengelolaan TPI Ciparage telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dinas Perikanan Karawang, bahwa sahnya segala pembiayaan kegiatan dibebankan kepada pengelola TPI.
“Yang menjadi dasar kami. Ya surat keputusan SK itulah, seharusnya tidak ada permasalahan seperti yang dilaporkan pelapor terhadap saya ke Polda Jabar,”ucap Kabun.
Menurut Kabun, retribusi yang ditargetkan Pemkab Karawang, Ia mengaku selama ini selalu tercapai, meskipun masih ada sisa dari setoran retribusi yang dipertanyakan dan dilaporkan oleh pelapor.
“Memang ada kelebihan dari retribusi itu. Namun, untuk kelebihan itu bukan diperuntukkan untuk keperluan pribadi kami sebagai pengelola, melainkan untuk membiayai segala bentuk kegiatan dan kebutuhan TPI. Sesuai dengan keputusan yang tercantum dalam SK,”tandasnya (red).