Karawang

Pimpinan DPRD Sementara Lakukan Studi Banding ke Biro Hukum Pemprov Jabar

Foto : Usai kegiatan konsultasi dan studi banding terkait Alat Kelengkapan Dewan AKD ke Biro Hukum Pemprov Jabar di Gebernur Jawa Barat di Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung.

KARAWANG, – Pimipinan DPRD terpilih Kabupaten Karawang periode 2019 – 2024 menggelar konsultasi dan studi banding terkait Alat Kelengkapan Dewan AKD ke Biro Hukum Pemprov Jabar.

Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang terpilih usai kegiatan di Kantor Gebernur Jawa Barat di Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung Jawa Barat.

“Kegiatan Konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar ini kami lakukan atasnama Pimpinan DPRD Karawang sementara, untuk menindaklanjuti hasil rapat dari Anggota DPRD tentang Evalusi Tata Tertib jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang terpilih ini,”ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang sementar terpilih H. Endang Sodikin S.Pd.I., SH. MH. kepada kutipan.co.id, Kamis (14/8/19).

Dikatakannya, untuk kapasitas yang sifatnya sementara, dalam menjalankan regulasi sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kita lalukan lebih berhari – hati.

“Dengan hal tersebut, kami melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar, tujuannya adalah sesuai kewenangan kami sebagai Pimpinan sementara di pasal 34 ayat (3) PP 12 tahun 2018 ini adalah Memimpin Rapat DPRD, Memfasilitasi Pembentukan Fraksi DPRD, Memfasilitasi Pembentukan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan Memproses Penetapan DPRD Pimpinan DPRD definitif,”ungkapnya.

Ia Juga mengatakan, Hal tersebut menurutnya perlu di konsultasikan kepada mereka, agar implementasinya sesuai dengan regulasi dan ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku.

“ini tentunya perlu di konsultasikan kepada Biro Hukum provinsi Jabar, seperti apa implementasinya, agar sesuai dengan regulasi yang ada, serta langkah kami betul – betul sesuai dalam menjalankan amanah Partai ini sebagai Pimpinan sementara DPRD dalam prinsip Prudent (kehati-hatian) dan semua memenuhi aspek legalitas sesuai aturan,”bebernya.

Dikatakannya, setelah melakukan konsultasi, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Partai Politik (Parpol) yang sudah mengajukan usulan Fraksi, sementara sambil menunggu surat rekomendasi dari masing – masing DPP Parpol.

“Hal ini yang sudah diajukan kepada sekretriat DPRD, insya Allah minggu depan kami akan mengajak Perwakilan (mereka fraksi-fraksi) untuk melakukan evaluasi Rancangan Tata Tertib DPRD Karawang, agar ketika sudah ada Pimpinan DPRD Definitif, semuanya sudah siap untuk dibahas oleh pansus,”jelasnya.

Dirinya menyadari bahwa saat ini DPRD masih banyak yang harus di kerjakan, semua kebutuhan AKD dituntut secepatnya bisa diselesaikan, agar roda kepemerintahan legislatif ini seceparnya bisa berjalan, tentunya ini akan menjadi awal track kinerja kita.

“Seperti diketahui saat ini belum adanya fraksi-fraksi, Komisi, Bappemperda, Banggar, Bamus, BK, dan saat ini, kami sebagai unsur Pimpinan Sementara sedang membagi tugas dengan Ketua dan Wakil Ketua sementara untuk tetap terus mengikuti agenda – agenda eksekutif, dengan tidak meninggalkan kewajiban persiapan AKD yang wajib kita tuntaskan,”pungkasnya(Joe).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *