KARAWANG,JabarNet.com- 27 November 2024 mendatang menjadi momentum seluruh warga Indonesia untuk menentukan pilihannya di Pilkada serentak.
Bahkan sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota gencar sosialisasi Pilkada menargetkan agar partisifasi masyarakat tinggi dengan mengadakan sejumlah kegiatan.
Lalu apakah 27 November 2024 akan menjadi libur Nasional?
Menanggapi soal libur Nasional 27 November 2024, Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana menyebut sudah ada di Permenaker.
“Berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, pilkada menjadi hari libur,”ungkapnya, Kamis 24 November 2024.
Tetapi dikatakan Mari Fitriana, masih menunggu Surat perintah dari KPU RI.
“Begitu surat keluar, KPU Kabupaten/kota harus langsung mengeluarkan SK,”tandasnya.
Sementara itu dikonfirmasi soal libur Nasional 27 November 2024 khususnya untuk Karyawan pabrik, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Rosmalia menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami masih menunggu petunjuk dariĀ Kementerian Tenaga kerja,”singkatnya.