KARAWANG,JabarNet.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang berhasil menggagalkan penyeludupan obat keras kedalam lapas, Selasa (31/12) pukul 10.40 WIB.
Kepala Lapas Karawang, Christo Victor Nixon Toar mengatakan aksi penyeludupan obat keras berupa pil tersebut dilakukan oleh dua orang pengunjung perempuan.
” Penyelundupan dilakukan melalui layanan kunjungan tatap muka dengan cara disembunyikan pada badan pengunjung wanita sebanyak 2 orang. Pengunjung menyembunyikan yang diduga obat keras sejumlah 19 butir pada pakaian dalam atau Bra dan 1 buah LCD handphone pada selangkangan dengan cara diikatkan di paha,” kata Kalapas.
Lanjut Kalapas, usai penggagalan tersebut, petugas Lapas langsung mengamankan kedua pengunjung yang diketahui berinisial AT dan RJ warga Karawang Barat.
” Adapun data Warga binaaan yang akan dikunjungi adalah Dian Permana Putra tahanan perkara narkotika,” jelasnya.
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Ka KPLP berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres karawang terkait dengan barang yang diduga obat keras tersebut.
“Hasil koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Karawang mengkonfirmasi obat keras dengan jumlah 19 butir tersebut adalah Ekstasi / inex / Rolex,” ungkapnya.
Pernyataan tegas disampaikan Kalapas kepada pengunjung untuk tidak melakukan penyeludupan barang terlarang kedalam lapas.
“Saya tidak segan segan akan menindak tegas kepada WBP atau pengunjung jika kedapatan menyeludupkan barang yang dilarang ke dalam Lapas,” tegasnya.