Jawa BaratKarawang

Perizinan Lahan Demfarm Corporation di Pertanyakan

Foto Kementan Peneliti PW Padi Septian Deni 

Karawang – Dugaan tanpa izin dan pelanggaran perda atas pembangunan gudang demfarm corporarion oleh kementrian pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Karawang mendapat tanggapan dari pihak Kementan melalui peneliti PW Padi, Septian Deni, saat di temui di kantor Camat Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jumat (22/02/19).

Dirinya mengatakan jika perizinan lahan Demfarm Corporation ini merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas Kabupaten Karawang yang sebelumnya telah di tuangkan dalam MoU.

“Semua izin itu di Dinas Pertanian, dan nanti akan ada penyelesaian untuk lahannya,” ucap Septian kepada media.

Namun saat disinggung soal pembuatan izin tidak dari awal, ia mengatakan jika pembangun tersebut intruksi dari pusat, dalam hal ini kementrian. Kemuadian lokasi di pilih di Karawang setelah di buat MoU dengan Bupati, dan MoU tersebut di turunkan ke kerjasama dengan Kepala Dinas Pertanian.

“Untuk masalah yang belum terselesaikan itu, kementrian sudah melimpahkan ke pemda melalui Dinas Pertanian. Karena dalam perjanjian, semua perizinan sudah di alihkan ke pemda,” katanya.

Sementara itu, ia mengakui ada keterlamabatan dalam menyelesaikan pembangunan demfarm corporation dari pihak pelaksana. Pasalnya pekerjaan yang menggunakan anggaran tahun 2018 hingga saat ini pun masih belum selesai.

Namun, lanjut dia, ada mekanisme untuk melanjutkan keterlambatan pelaksanaan di akhir tahun yang tertuang di dalam adendum PMK 243 tahun 2015.

Walaupun di lanjutkan, tetap ada sanksi kepada pihak pelaksana atau kontraktor. Ada denda perterminnya,” pungkasnya(dmn).
 

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *