DaerahEkonomi

Pengusaha Meradang, 17 Juni Mall Galuh Mas Maksa Akan Buka, Disperindag : Tunggu Keputusan Bupati

Karawang, JabarNet.com – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, semua pasar swalayan tidak diperbolehkan beroperasi. Hal itu dilakukan semata – mata bertujuan untuk upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Namun kondisi itu dikeluhkan oleh para pengusaha, tidak terkecuali pengelola mall di Kawasan Central Bisnis Galuh Mas Karawang.

Diungkapkan Manager Humas Perijinan dan Permasalahan Galuh Mas Karawang Tedjasuria, berencana membuka Mall Galuh Mas pada tanggal 17 Juni nanti. Hal itu ia lakukan karena ia mendapat desakan dari tenan – tenan yang berada di dalam Mall. Jika kondisi itu terus berlanjut akan berdampak pada PHK masal.

“Saya akan membuat MOVE (pergerakan) tanggal 17 juni 2020 mendatang mall akan dibuka karena kami mendapat desakan dari tenan Mall, karena mall itu bukan hanya terdiri dari Bos besar akan tetapi membawa para pegawai yang notabene membutuhkan pekerjaan dan penghasilan, jadi jangan lihat mallnya disitu banyak karyawan yang ketergantungan disana,” katanya, kepada JabarNet.com melalui telepon Selullernya, Minggu (14/06/20).

Janji Pemkab yang memperbolehkan mall buka pada tanggal 1Juni silam, diakui Tedjasuria hanya omong kosong, buktinya sampai saat ini janji itu tidak pernah terbukti.

“Sudah empat kali mengikuti rapat untuk pembahasan terkait bisa operasinya mall, bahkan dijanjikan pada saat tanggal 1 juni 2020 mall akan dibuka tetapi tidak bisa dibuka, dan kemarin pun dijanjikan kembali tanggal 12 juni 2020 hasilnya pun sama mall tidak bisa dibuka karena katanya kebijakan PSBB diperpanjang,” jelasnya.

Lebih lanjut Tedjasuria mengaku heran, dengan kebijakan Pemkab Karawang enggan mengijinkan mall beroprasi, padahal DKI Jakarta yang sama masih menerapkan PSBB juga akan mengijinkan sebanyak 89 mall beroprasi kembali.

“Di DKI aja meskipun PSBB katanya 89 Mall akan dibuka, makanya saya akan mengajukan ke pemkab, 17-juni mendatang agar mall bisa dibuka, bahkan hanya kerugian yang didapatkan, selama 3 bulan tidak beroprasi,” terangnya.

“Pendapatan 0% sementara biaya operasional harus berjalan, bayar listrik, perawatan dan lainnya, saya berharap kebijakan bupati mall bisa beroperasi kembali,” timpal Tedjasuria.

Sementara dikonfirmasi mengenai rencana Galum Mas akan mengajukan dibukanya mall pada 17 Juni mendatang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang H. Ahmad Suroto, mengatakan agar mereka dapat menunggu Keputusan Bupati Karawang.

“Ya kita memahami kegelisahan pengelola mall akan nasib karyawan, tapi tunggu aja keputusan bupati,” kata Suroto.

Dijelaskan Suroto saat ini persoalan itu sudah disikapi pihaknya, bahkan Pemkab sedang menelaah dan mengkaji apakah boleh atau tidak mall beroprasi saat PSBB seperti sekarang.

“Masih dalam tela’ah dan kajian oleh Bupati, apakah memungkinkan dalam PSBB Proposional Mall dibuka dengan aturan protokol kesehatan yang ketat ,dari Disperindag sudah menyiapkan aturan yg harus dipenuhi pengelola mall apabila Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan,” tandasnya. (wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *