DaerahJawa Barat

Penerimaan Pajak Daerah Karawang Per 9 Desember 2024 Capai 1,3 Trilliun

Sahali, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang

KARAWANG,JabarNet.com- Penerimaan pajak daerah Kabupaten Karawang per tanggal 9 Desember 2024 baru 96.05% dari 1,4 Trilliun, realisasi 1,3 trilliun.

Hal itu disampaikan Sahali Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, bahwa upaya pencapaian terus menggenjot penerimaan pajak daerah dari berbagai sektor.

Plt Kepala Bapenda Karawang, Sahali menuturkan, sejauh ini, realisi penerimaan pajak tertinggi dari tiga sektor, yakni Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 563, 3 Milliar dari 561,1 MilliarĀ  anggaran perubahan tahun 2024.

“Lalu disusul dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari anggaran perubahan sebesar 462,7 Milliar realisasi 438, 4 Milliar kemudian dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dianggaran perubahan sebesar 359,9 Milliar realisasi 334.Milliar”ungkap Sahali.

Adapun penerimaan pajak daerah Karawang per 9 desember 2024 rinciannya sebagai berikut:

– Pajak Reklame, dianggaran perubahan 2024 sebesar 11,7 Milliar realisasi 8,6 Milliar.
– Pajak Air Tanah, dianggararan perubahan tahun 2024 sebesar 9,4 Milliar realisasi 5 Milliar.
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dianggaran perubahan 2024 sebesar 493 juta, realisasi 25 juta.
– Pajak Bumi dan Bangunan, anggaran perubahan 561 Milliar realisasi 563,3 Milliar.
– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dianggaran perubahan sebesar 359,9 Milliar realisasi 334 Milliar
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari anggaran perubahan sebesar 462,7 Milliar realisasi 438,4 Milliar.
– PBJT-Makanan dan/atau Minuman, anggaran perubahan 140,8 Milliar realisasi 139,4 Milliar.
– PBJT-Tenaga Listrik anggaran perubahan
283,4 Milliar , realisasi 264 Milliar.
– PBJT-Jasa Perhotelan, anggaran perubahan 22,1 Milliar realisasi 20,6 Milliar.
– PBJT-Jasa Parkir anggaran perubahan 4,2 Milliar realisasi 3,6 Milliar.
– PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan, anggaran perubahan sebesar 11,9 MilliarĀ  realisasi 10,6 Milliar.

Selain itu dikatakan Sahali ada pendapatan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah yaitu dari pendapatan denda pajak sebesar dianggaran perubahan 8,7 Milliar realisasi 8,7 Milliar.

“Untuk penerimaan pajak daerah Baru 96.05% dari 1,4 Trilliun realisasi 1,3 Trilliun per 9 Desember 2024, sampai akhir tahun kita optimalkan,”pungkasnya.

Shares:

Related Posts