KarawangPeristiwa

Penarikan Retrebusi Sampah Melalui Rekening PDAM Mendapat Sorotan, LPKSN LINKAR Karawang akan lakukan gugatan Class Action

“Saat ini rencananya kami dari LPKSN LINKAR Karawang akan melakukan gugatan class action untuk para konsumen PDAM yang ada di Karawang kepada Dinas  terkait terhadap retribusi sampah yg masuk lewat tagihan retribusi PDAM,” 

Karawang – Penarikan retribusi sampah melalui rekening tagihan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) disorot tajam Oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Linkar Pasalnya, target penarikan retribusi sampah melalui rekening PDAM jelas terlalu membebankan bagi para pelanggan PDAM itu sendiri.

“Contoh kasus yang terjadi baru baru ini akan tersendatnya pasokan aliran air di Desa Jayanegara sebagai wilayah pelosok Karawang saat ini diperkirakan masih belum tersentuh oleh pengelolaan penarikan sampah, akan tetap warga saat ini harus di bebankan untuk pembayaran retribusi sampah melalui rekening konsumen PDAM,” ujar Eddy Djunaedi Ketua LPKSM Linkar Karawang kepada Kutipan.co.id kamis siang (20/9/2018).

Ironisnya ketika konsumen yang berada di lokasi perumahan harus medapatkan pungutan sampah  dua kali , pungutan yang otomatis nempel dari retribusi PDAM dan pungutan langsung dari Dinas lingkungan Kebersihan ucap eddy.

“Kalau mengacu ke Peraturan Daerah PERDA Karawang No 6 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karawang PARBUP No 34 tahun 2018 itukan produk aturan pemerintah yang seharusnya bisa berlaku kepada seluruh lapisan  masyarak, seharusnya seluruh masyarakat juga mendapat kewajiaban pungutan retribusi sampah, bukan berarti hanya kepada masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM saja, disini jelas ada dobel pemungutan, Sambung eddy.

Eddy juga mengatakan, jika mengacu kepada Undang Undang-undanh perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen seharusnya semuanya dapat pungutan kalau itu objeknya masyarakat disini jelas ada dugaan diskriminatif pelaku usaha.

“Saat ini rencananya kami dari LPKSN LINKAR Karawang akan melakukan gugatan class action untuk para konsumen PDAM yang ada di Karawang kepada Dinas  terkait terhadap retribusi sampah yg masuk lewat taggihan retribusi PDAM,” tutupnya.

Sementara itu Kadis lingkungan hidup membenarkan, jika mulai bulan September, akan ada Penyesuaian tarif sesuai Perda nomor 6 tahun 2016.

“Ya betul mulai bulan September 2018 ini kita ada penyesuaian tarif sesuai Perda No 6 tahun 2016, baru bisa kita terapkan di akhir 2018 tahun ini,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan saat dihubungi via ponsel oleh Kutipan.co.id (20/9).

“Retribusi sampah sebelumnya di pungut dalam tiap bulannya Rp.3000 sudah sangat tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, dengan adanya kenaikan tiap bulannya menjadi 7.500 rupiah, penyesuaian tarif ini kami bertahap akan meningkatkan cakupan layanan persampahan di kab karawang”, tambah Wawan.

“Anggaran 2018 untuk pengelolaan sampah 26 M, sedangkan target retribusi 6,9 M itupun di 2017 hanya tercapai 63 % atau 3,8 M”, tutup Wawan. (Joe)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *