Karawang, JabarNet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan melanjutkan penanganan kasus dugaan penyelewengan pengadaan perahu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karawang. Hal itu dikatakan Kejari Karawang pasca mendapat desakan dari DPC AMIB Karawang yang menginginkan keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut, karena dinilainya pasif.
“Akan tiba saatnya penanganan akan dilanjutkan, kemarin kita tunda penanganan nya karena pendemi COVID-19, sesuai arahan dari pimpinan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Zico Extrada, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Jumat (12/06/20).
Terkait hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DKP beberapa waktu lalu, Zico enggan membukanya ke publik, dengan alasan merupakan ketentuan teknis penanganan perkara.
“Tidak bisa kita buka ke publik karena merupakan teknis penanganan perkara,” katanya.
Ditanya adakah perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut, Zico tegas menyebut belum dapat di sampaikan.
“Belum bisa disampaikan,” tegasnya.
Ditambahkan Zico akan segera melanjutkan kasus itu, setelah ia mendapatkan petunjuk dari pimpinannya.
“Insya Allah segera, di saat keadaan sudah memungkinkan, sesuai petunjuk pimpinan,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karawang Durahim Suarli mengeluh, karena sudah merasa lelah akibat seringnya berurusan dengan aparat hukum terkait persoalan tersebut.
“Hadeuh ripuh deui wae uing ieu mah, puguh geus males di panggil – panggil jaksa teh, cape deui (Waduh saya akan cape lagi, padahal sudah males dipanggil – panggil kejaksaan itu/red),” ujar Durahim Kepada JabarNet, melalui pesan whatsappnya, Jumat (27/06/20).
Padahal diakui Durahim, pihaknya sebagai pemerintah mempunyai tujuan yang baik, membantu masyarakat agar medapatkan bantuan dari pusat.
“Saya punya tujuan baik dan berbuat baik untuk masyarakat tapi urang keneh anu di panggil – panggil ku aparat hukum arek pangsiun deuih (Saya punya tujuan baik dan berbuat baik untuk masyarakat tapi saya juga yang dipanggil – panggil oleh aparat hukum, mau pensiun lagi/red),” katanya.
“Yang jelas semua berkas yg diminta kejaksaan sudah di penuhi,” timpalnya Durahim.
Diketahui, menurut informasi yang berhasil dihimpun JabarNet.com, pada bulan Mei 2020 Kejaksaan Negeri Karawang memanggil sejumlah pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Karawang, atas dugaan penyalahgunaan pengadaan 10 unit perahu, yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 sebesar Rp 990.000.000. (red)