
KARAWANG, JabarNet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Dengan adanya aturan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang.
“Alhamdulillah, sudah lahir PermenPAN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja secara fleksibel. Ini artinya kita sebagai ASN dituntut untuk bekerja dengan sepenuh hati. Fleksibel bukan berarti santai, tapi justru dituntut lebih bertanggung jawab,” ujar Sekda Aang dalam agenda rutinitas olahraga di halaman Plaza Pemkab Karawang, Jum’at 20 Juni 2025.
Sekda menjelaskan, pelaksanaan jam kerja fleksibel ini tetap mengacu pada jenis dan sifat layanan yang diberikan oleh masing-masing perangkat daerah. Misalnya, instansi dengan layanan tatap muka langsung seperti fasilitas kesehatan, tetap mengikuti pola kerja yang sesuai ketentuan.
“Untuk layanan kesehatan dan layanan publik lainnya yang sifatnya langsung, tetap mengacu pada Peraturan Presiden Tahun 2023 dengan sistem shift, terutama bagi ASN yang bekerja 6 hari dalam seminggu,” katanya.
Namun demikian, penerapan jam kerja fleksibel tetap akan disesuaikan melalui arahan langsung dari Bupati Karawang sebagai pembina kepegawaian daerah.
“Ini akan terus kami komunikasikan dan sesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah masing-masing,” tutupnya.