
KARAWANG, JabarNet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi membuka pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang. Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 11 Juni 2025 hingga Selasa, 17 Juni 2025.
Seleksi ini terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat melamar, serta memiliki pengalaman sebagai anggota dewan pengawas atau komisaris perusahaan.
Pelamar juga diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal Strata-1 (S-1) dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi minimal “B” atau predikat “Baik Sekali”. Selain itu, pelamar harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Karawang, pas foto berlatar belakang biru, salinan e-KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dokumen lainnya yang harus disertakan mencakup daftar riwayat hidup, makalah Success Story dan Action Plan, serta surat pernyataan yang dapat diunduh melalui tautan pendaftaran. Formulir pendaftaran dan informasi lengkap mengenai persyaratan dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/SeleksiDewas_PDPetrogas_Karawang.
Makalah yang diwajibkan berisi delapan poin utama, mulai dari riwayat pendidikan, pengalaman jabatan, pencapaian kepemimpinan, hingga pemahaman tentang integritas dan rencana aksi pengembangan PD Petrogas Persada Karawang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Yayat Rohayati, MM, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan restrukturisasi organisasi PD Petrogas Persada.
Menurutnya, pembentukan dewan pengawas merupakan langkah penting dalam upaya penguatan tata kelola dan peningkatan kinerja perusahaan.
“Petrogas itu kan dasarnya dari Perda pendirian tahun 2003, dan tujuannya adalah untuk menghasilkan penerimaan daerah dalam bentuk dividen. Namun hingga saat ini, belum ada kegiatan operasional yang berjalan. Karena itu perlu dilakukan pembenahan, salah satunya melalui pembentukan dewan pengawas,” ungkap Yayat.

Ia juga menyampaikan bahwa proses seleksi ini dilakukan secara swakelola dengan melibatkan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) sebagai pelaksana.
“Karena Unsika merupakan perguruan tinggi negeri, maka prosesnya mengacu pada mekanisme Swakelola Tipe 2 sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.
Dijelaskan pula, kebutuhan dewan pengawas saat ini adalah dua orang. Setelah melakukan pendaftaran daring, pelamar akan mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut yang dijadwalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini diambil Pemkab Karawang sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor energi dan migas, Mudah-mudahan banyak pendaftarnya,”tutupnya.