KARAWANG, JabarNet.com – Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai pelaksana kegiatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membangun mega proyek IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu (RPKT) RSUD Kabupaten Karawang dengan nilai proyek hingga mencapai 20 milliar rupiah.
Namun, dalam realisasinya isu tak sedap mulai menyelimuti mega proyek RSUD Karawang tersebut.
Dilansir dari media online Onediginews.com, menyebut PT Darmo Sipon sebagai pemenang tender memiliki track record yang buruk, mulai dari pernah terseret kasus pencucian uang dalam perkara korupsi eks Bendahara Umum Demokrat, Nazarudin tahun 2016 silam, isu teranyar ternyata PT Darmo Sipon diduga sebagai perusahaan rentalan, dengan aturan main perusahaan mendapat imbalan sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek.
Pengawas lapangan megaproyek IGD dan RPKT RSUD Karawang, Tio mengaku sudah mendengar banyaknya penilaian pesimis proyek yang diawasinya itu tidak akan selesai sesuai kontrak pada pengujung tahun mendatang.
Tapi, ia sebagai orang yang ditugasi mengawasi pekerjaan di sana, masih optimis alias pede pekerjaan bisa selesai sesuai target.
“Ini sudah berjalan 6 persen. Lihat saja nanti kita buktikan (selesai atau tidak, red),” kata dia.
Namun ketika ditanya, tahu sejauh mana rekam jejak perusahaan yang pekerjaanya kini sedang ia awasi. Kepalanya menggeleng. Ia mengatakan sama sekali tidak tahu.
Tio berdalih, ia hanya memiliki kewajiban mengawasi proyek yang sedang dikerjakan PT Darmo Sipon saat ini. Tidak eweuh-pakewuh soal rekam jejak, dan siapa pemiliknya.
Sementara itu, Pokja panitia tender megaproyek IGD dan RPKT RSUD Karawang mengaku baru mengetahui PT Darmo Sipon (DS) sebagai pemenang tender memiliki rekam jejak buruk setelah media massa ramai memberitakannya.
Di sisi lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga melewatkan pemeriksaan rekam jejak PT Darmo Sipon ketika menetapkannya dari calon pemenang ke pemenang tender.
Anggota Pokja tender megaproyek IGD, Erwin saat diwawancarai menuturkan Darmo Sipon memang tidak masuk dalam daftar blacklist tender sehingga secara sistem, saat proses lelang perusahaan itu masih bisa lolos dan mengalahkan 72 perusahaan pesaingnya saat tender.
Ia menjelaskan, di luar ketentuan syarat dan seleksi tender yang telah tersistem itu, pihaknya tidak bisa mengotak-atik.
“Karena kewenangan kami terbatas. Kalau Pokja kan memang hanya berurusan dengan dokumen,” kata dia.
Setelah melewati beberapa tahap pada proses lelang, Pokja kata dia, menetapkan PT Darmo Sipon sebagai calon pemenang.
Dan selanjutnya diserahkan kepada KPA proyek IGD RSUD Karawang untuk diperiksa ulang dan diputuskan jadi atau tidaknya menjadi pemenang tender.
“Kalau untuk proses penetapan, di pokja menetapkan calon pemenang by sistem, kemudian ada proses sanggah, setelah masa sanggah terlewati, selanjutnya serah terima calon tersebut ke KPA. Setelah di situ dicek ulang sama KPA. Dan jika tidak sesuai KPA berhak menolak,” katanya.
Sekadar informasi, pemenang tender megaproyek pembangunan IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu (RPKT) RSUD dalam penelusuran, memiliki riwayat buruk terseret dalam persidangan kasus pencucian uang yang menyeret eks Bendum Partai Demokrat Nazarudin tahun 2016 , PT Darmo Sipon tercatat masuk ke dalam 42 perusahaan yang menjadi tempat pencucian uang.
Bahkan jauh-jauh hari sebelum nama PT Darmo Sipon terseret dalam kasus pencucian uang dalam kasus Nazarudin, perusahaan ini, menjadi perusahaan yang diputus bersalah PN Tipikor Bandung dalam kasus korupsi perbaikan atau peningkatan Jalan Raya Sukahati-Kedunghalang Bogor tahun 2013 lalu.
Saat itu PT Darmo Sipon dipinjamkan dengan imblan 0,5% dari jumlah kontrak proyek.
PT Darmo Sipon saat ini diketahui menjadi pemenang tender megaproyek IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang tahap I dengan anggaran Rp 21,5 M. Dalam situs LPSE Kabupaten Karawang tertulis PT PT. Darmo Sipon menjadi pemenang tender mengalahkan 72 perusahaan konstruksi pesaingnya.
Pembangunan IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang sendiri merupakan proyek besar yang akan membang gedung lima lantai di RSUD Karawang. Jatah anggaran total disebut-sebut kurang lebih hingga Rp 70 Miliar.
Pada tahap awal tahun ini, anggaran yang digelontorkan baru sebesar Rp 21,5 Miliar. PT Darmo Sipon memenangi tender dengan harga penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp. 20.065.396.647,88. (Ist/IT)