Karawang, JabarNet.com – Terus meningkatnya pasien terkonfirmasi positif COVID-19, mendesak Karawang mematangkan rencana penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Informasi terupdate dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Karawang, saat ini kasus pasien positif COVID-19 berjumlah 50 pasien, sementara 3 pasien telah meninggal, 2.828 ODP, 110 PDP dan sebanyak 191 orang berstatus OTG.
Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang saat ini tengah mengkaji secara komperhensif rencana penerapan PSPB, dengan mempertimbangkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar nomor: 443/kep.221-hukham/2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Saat melakukan Konferensi Pers di Makodim 0604 Karawang, Rabu (15/04/20), Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Karawang dr. Fitra membenarkan rencana penerapan PSBB, pengkajian secara komperhensip merujuk pada aturan saat ini tengah Pemkab lakukan, hal itu semata-mata upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Ada kasus terkonfirmasi positif dari pedagang kaki lima atau pedagang non formal, jadi di himbau kepada masyarakat agar tetap waspada, Menggunakan masker jika bepergian, membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan dengan sabun. Intinya masyarakat atau pedagang harus memperhatikan kebersihan dan taat aturan,” kata dr. Fitra kepada awak media.
Penerapan PSBB oleh Provinsi Jawabarat saat ini baru meliputi 5 kabupaten/kota yang memiliki kasus COVID-19 tertinggi di Jawabarat, kelima wilayah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), waktu PSBB selama 14 hari yang dimulai pada hari ini, Rabu 15 April 2020.
“Kelima wilayah itu sudah disetujui gubernur dan kemenkes. Untuk Karawang kita masih kaji lebih dalam, dampak dari sisi ekonominya, sosialnya dan kesiapan Pemkab ke depan jika mau PSBB,” sambung dr. Fitra.
Lebih lanjut dr. Fitra menjelaskan, sesuai amanah dari Pergub Jabar nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSPB, teknis yang tertera dalam setiap pasalnya, harus memperhatikan hak dan kewajiban dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, sumber daya penanganan COVID-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSBB.
“Dalam pelaksanaan PSBB itu juga mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online,” jelasnya.
Selain itu, dijelaskan melalui rilis dari Sekretaris Tim Gugus Tugas Jawa Barat, ketentuan yang lebih spesifik dan teknis mengenai pemberlakuan PSBB akan diatur dalam peraturan walikota dan peraturan bupati. Pergub tersebut memberikan wewenang kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduknya selama PSBB.
Yang di atur dalam penerapan PSBB adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah.
Aturan itu dikecualikan untuk institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan serta penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan semua jenis layanan pemerintahan.
Ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat itu juga dikecualikan untuk BUMN atau BUMD yang bergerak dalam penanganan Covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
2. Sektor Usaha yang Bisa Beroperasi Saat PSBB.
Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB. Adapun sektor-sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Semua institusi, instansi dan sektor yang masih bisa beroperasi saat pemberlakuan PSBB itu tetap diwa instansi dan sektor yang masih bisa beroperasi saat pemberlakuan PSBB itu tetap diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Protokol itu seperti menjaga jarak semua karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
Pimpinan tempat kerja wajib melarang (bekerja) karyawan, yang mempunyai penyakit yang bisa berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.
Pelaku bisnis yang masih dapat menjalankan usahanya ketika pemberlakuan PSBB juga diharuskan turut terlibat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli warga.
Salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker.
3. Pembatasan di Sektor Transportasi.
Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 mengizinkan moda transportasi umum tetap beroperasi di saat PSBB berlaku, dengan syarat tertentu.
Pada saat PSBB berlaku, seluruh layanan transportasi umum di udara, laut, kereta api dan jalan raya masih bisa tetap berjalan, dengan pembatasan jumlah penumpang.
Ketentuan serupa berlaku untuk operasional transportasi yang digunakan di layanan pemadaman kebakaran, hukum, pengiriman barang/logistik kesehatan, dan penjagaan ketertiban. (red/rls)