KARAWANG, JabarNet.com – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi mengumumkan hasil seleksi pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pansel mengumumkan hasil akhir seleksi JPT pada hari Senin, 5 Desember 2022 .
Hasil seleksi tersebut disampaikan melalui pengumuman ketua pansel Nomor 010/PANSEL-JPT/Xl/2022 tentang Hasil Paparan dan Wawancara Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Nomor 012/PANSEL-JPT/XI/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diLingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pengumuman hasil akhir seleksi ini disampaikan setelah dilakukan rapat rekapitulasi dari seluruh penilaian peserta pada setiap tahapan seleksi. Tahapan pelaksanaan seleksi JPT dimulai dari pengumuman dan pendaftaran pada 28 Oktober 2022 sampai dengan 3 November 2022. Dilanjutkan dengan tahapan penelusuran administrasi dan penilaian rekam jejak pada 4 sampai dengan 11 November 2022.
Peserta seleksi selanjutnya mengikuti tahapan tes uji kompetensi (assessment) pada tanggal 15 sampai dengan 16 November 2022; tes penulisan makalah pada tanggal 21 November 2022; dan tes paparan/wawancara dengan Pansel pada tanggal 28 sampai dengan 30 November 2022.
Dalam perjalanan tahapan seleksi terjadi pergantian Ketua Pansel karena meninggal dunia pada hari Jumat, 25 November 2022. Penggantian tersebut dikonsultasikan dengan Provinsi Jawa Barat dan KASN. Ketua pansel digantikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan penambahan satu anggota pansel berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.
Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi pratama dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon terbaik untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama setelah dikonsultasikan dengan KASN.(***)