DaerahJawa Barat

Mulai I Juli Masyarakat Bisa Cetak Kartu Keluarga, Begini Penjelasan Disdukcapil Karawang

Karawang, JabarNet.com-Mulai 1 Juli 2020 masyarakat bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) dan administrasi lainnya seperti akta kelahiran dan akta kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Hal tersebut diungkapkan kasi Identitas Penduduk Abdul Majid Saat ditemui dikantornya, Jum’at (7/7/20)

” Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan”. Terang Abdul Majid.

Lebih lanjut dikatakan Abdul Majid ” Masyarakat juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Dan penggunaan kertas HVS untuk KK dan akte lahir capil Disdukcapil sudah sesuai dengan Permendagri”.

Dijelaskannya pula mulai 1 Juli tercatat sebanyak 4.051 lembar Kartu Keluarga yang sudah dicetak, dan dikirim ke kantor pos.

“Per 1 Juli 2020, Disdukcapil Karawang sudah mencetak sebanyak 4.051 Lemar Kartu Keluarga KK. Semua sudah kita kirim melalui kantor pos”. Jelasnya

Terkait untuk dilakukan legalisir terhadap KK tersebut, Abdul Majid mengatakan tidak perlu dilakukan lagi karena seluruh dokumen kependudukan yang di keluarkan Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

“Saat ini seluruh dokumen kependudukan di Disdukcapil telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan menggunakan sistem barcode, tidak mudah untuk dipalsukan dan tidak perlu di legalisir kecuali jika KK masih menggunakan kertas yang lama,”

Lanjutnya, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua bisa dilakukan dari rumah, karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah,” Tutupnya.(Cr1).

Shares:

Related Posts

2 Comments

  • Ai saroj
    Ai saroj
    Mei 21, 2021 at 4:47 pm

    gimana caranya ngubah kk yg lama mnjadi kk yg bercode

    Reply
  • Ai saroh
    Ai saroh
    Mei 21, 2021 at 4:48 pm

    Pas daftar ke educapil karawang ko gak bisa2

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *