Bekasi

Meski Ditentang Warga : Penggusuran Tetap Jalan, 6 Mahasiswa Ditangkap

Saat penggusuran dilakuakan oleh Pemkot Bekasi kota diwilayah RT 01  RW 11Jalan Bougenville RayaKelurahan  Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

BEKASI, – Suasana tegang terasa saat penggusuran bangunan di wilayah RT 01 RW 11 Jalan Bougenville RayaKelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis (25/7/2019) lalu.

Ratusan Satpol PP Kota Bekasi bersama Kepolisian dan TNI dari Kodim 0507 dibantu petugas POKDAR Kamtibmas pun terlihat dikerahkan.

Status tanah pengairan menjadi salah satu alasan dijadikan argumentasi Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembongkaran hampir 100 rumah di sana.

Rencana penggusuran dilakukan dikarenakan bangunan yang ditempati warga merupakan tanah milik negara, yakni aset Kementerian PUPR.

Silang pendapat antara warga dengan aparatur pun seru terjadi. Tetapi, apapun upaya warga, normalisasi di sekitar wilayah jaka Sampurna tetap dilakukan.

Pantauan kutipan.co.id, ratusan anggota Satpol PP telah datang ke lokasi, termasuk kepolisian dan TNI.

Akan tetapi warga telah lebih siap terlebih dahulu membuat barikade menutup akses masuk perumahan.

Saat warga RT 01 RW 11 jalan Bougenville Raya Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi menutup akses jalan.

Warga berkerumun menutup akses masuk tersebut, warga juga menutupnya dengan portal, bangku hingga barang bekas.

Warga juga memasang spanduk tulisan penolakan, bertulisan ‘Tolak Penggusuran Tanpa Sosialisasi’.

Bahkan saat petugas Satpol PP datang, warga menyorakinya.

Anggota Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI masih belum bergerak melakukan penggusuran.

Mereka masih berkumpul disisi sebrang dari lokasi penggusuran.

Dinas Tata Ruang yang diwakili Anshari selaku pejabat Kepala Bidang Tata Kota menyatakan dengan tegas upaya penggusuran harus dilaksanakan. “Ini tugas yang harus terlaksana karena bangunan itu melanggar perizinan atau tidak memilik surat hak milik tanah dikarenakan berdiri ditas negara. Selain itu akan kami lakukan normalisasi,” ucap Anshari yang juga mantan sekcam Pondok Gede di sela kegiatan.

Terkait dengan keputusan Dinas Tata Ruang, lanjut Anshari, sudah sesuai dengan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Pusat,”alurnya sudah jelas dan kita berharap normalisasi di RT 01 RW 11 Jaka Sampurna ke depan akan memperbaiki kondisi lingkungan antisipasi banjir selama ini,” tandas Anshari.

Akan tetapi warga mengecam keras rencana penggusuran tersebut karena tanpa sosialisasi.

Kami kecam keras, main asal gusur aja tanpa sosialisasi. Walikota Bekasi ini semena-mena,” ujar salah seorang.

Saat warga dan para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII Bekasi RT 01 RW 11 Jalan Bougenvile Raya Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi berkumpul membuat barikade menutup akses masuk perumahan.

Insiden terjadi manakala sekitar 30 mahasiswa dari PMII Kota Bekasi melakukan orasi. Usai orasi terjadi aksi dorong hingga berimbas pada diamankannya 6 orang mahasiswa oleh aparat Kepolisian.

Salah satu komisioner Komnas HAM ikut melakukan pemantauan. di lokasi, perwakilan Komnas HAM menyatakan telah berkirim surat ke Pemkot Bekasi terkait upaya normalisasi wilayah yang dilakukan penggusuran tersebut,”pungkasnya(rmo).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *