Karawang, Dengan adanya kekecewaan tentang turunnya surat Permenpan-RB No 36 tahun 2018, Tentang aturan pengangkatan CPNS dari usia 35 tahun ke bawah akhirnya ribuan para pekerja guru honorer K2 melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang.
“Ini jelas sangat tidak adil, apalagi untuk kategori kelulusan sampai diatur bagi lulusan serjana S1 itu pun harus lulusan sebelum tahun 2013, sama seperti halnya para tenaga honorer kesehatan yang saya dengar minimal luluasan harus D3 dan itu pun kelulusannya harus sebelum tahu 2013 tidak akan diangkat menjadi CPNS tetap, jelas disini kami sangat di Diskriminatif dan di Pendikotonomian,” ucap Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Ahmad Gojali kepada Kutipan.co.id saat di temui digedung PGRI Kabupaten Karawang selasa siang (18/9 ).
“Sementara saat ini kami sangat berharap agar pengesahan Undang – Undang ASN No 05 Tahun 2014 secepatnya bisa di sahkan, untuk mengakomodir agar para pekerja guru honorer ini bisa langsung otomatis diangkat untuk menjadi CPNS, ” katanya.
“Selain di Diskriminatifkan dalam agenda unjuk rasa tersebut kami meminta agara untuk tunjuangan kesejahtraan para pekerja guru honorer bisa di tingkatkan, saat ini untuk upah kami hanya mengandalkan dana dari anggaran BOS saja, sampai saat ini sebagian nasib para guru honorer ini banyak yang belum mendapatkan upahnya selama tiga bulan ini,” tutur Gojali
Gojali juga menambahkan, pihaknya juga menolak untuk program pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak P3K, karena jelas sangat merugikan para guru yang dalam hal ini masih berstatus honorer.
“Ironisnya saat ini dari total 14000 pekerja honorer dari 4 Opd yang ada di kabupaten karawang sekiranya banyak yang sudah melakukan pengabdian nya dengan masa kerja yang mencapai puluhan tahun,” tutupnya. (joe)
Merasa Didiskriminatif dan Dikotonomi, Pekerja Guru Honorer Ajukan Tiga Permintaan
“Dengan mengadakan aksi di Pemkab Karawang harapan kami saat ini memohon dukungan kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang untuk membantu menolak atas rencana Undang Undang Permenpan-RB 2018 terkait aturan mekanisme pengangaktan CPNS diatas usia 35 tahun tidak bisa menjadi CPNS agar bisa menunda atau mebatalkan secara bahasa organisasi, “
Shares: