KARAWANG, JabarNet.com – isu tak sedap menimpa pelaksana mega proyek pembangunan IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu (RPKT) di RSUD Kabupaten Karawang, mendapat perhatian khusus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
Bentuk legal perizinan, terutama tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) RSUD, akan ditinjau dengan memanggil PT Darmo Sipon, sebagai kontraktor proyek di RSUD Karawang.(Baca juga:Pelaksana Mega Proyek di RSUD Karawang Mulai Diterpa Isu Tak Sedap).
“Kalau yang saya ketahui RSUD Karawang sudah memiliki dokumen AMDAL, dasarnya adalah RSUD sudah berstatus tipe B,” ujar Kasi Penataan Administrasi Lingkungan Hidup Dinas LHK Karawang, Agus Mutaqin saat dikonfirmasi JabarNet.com, Jumat (26/08).
” Kita komunikasi dengan bidang Wasdal DLHk Karawang, yang bisa panggil untuk menanyakan guna meninjau AMDAL RSUD Karawang,” imbuhnya.
Peninjauan Amdal RSUD Karawang kata Agus, melihat apakah penambahan pembangunan Rumah Sakit, berupa IGD dan RPKT juga masuk kedalam site plain RSUD Karawang.
“Jika penambahan pembangunan di RSUD Karawang ternyata belum masuk kedalam site plain yang dimiliki RSUD, aecara otomatis dokumen AMDAL termasuk site plain juga harus di adendum, menyesuaikan dengan penambahan pembangunan,” katanya.
“Untuk itu nanti bisa melalui bidang wasdal, sebagai bagian dari DLHK yang bertugas mengawasi, bisa memanggil pihak pelaksana proyek, karena sejauh ini belum ada pihak RSUD yang mengirim surat atau datang melakukan konsulatasi terkait pembangunn,” tandasnya.
Masih ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLHK Kabupaten Karawang, Muhana juga menyebut belum ada surat atau ajuan untuk perubahan AMDAL dari pihak RSUD.
“Sejauh ini sih belum ada dari pihak RSUD yang berkonsultasi atau memasukan berkas untuk revisi AMDAL,” singkatnya.
Diketahui, Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai pelaksana kegiatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membangun mega proyek IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu (RPKT) RSUD Kabupaten Karawang dengan nilai proyek hingga mencapai 20 milliar rupiah.
Namun, dalam realisasinya isu tak sedap mulai menyelimuti mega proyek RSUD Karawang tersebut.
Dilansir dari media online Onediginews.com, menyebut PT Darmo Sipon sebagai pemenang tender memiliki track rekord yang buruk, mulai dari pernah terseret kasus pencucian uang dalam perkara korupsi eks Bendahara Umum Demokrat, Nazarudin tahun 2016 silam, isu teranyar ternyata PT Darmo Sipon diduga sebagai perusahaan rentalan, dengan aturan main perusahaan mendapat imbalan sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek.
Pengawas lapangan megaproyek IGD dan RPKT RSUD Karawang, Tio mengaku sudah mendengar banyaknya penilaian pesimis proyek yang diawasinya itu tidak akan selesai sesuai kontrak pada pengujung tahun mendatang.
Tapi, ia sebagai orang yang ditugasi mengawasi pekerjaan di sana, masih optimis alias pede pekerjaan bisa selesai sesuai target.
“Ini sudah berjalan 6 persen. Lihat saja nanti kita buktikan (selesai atau tidak, red),” kata dia. (IT)