KARAWANG – JabarNet.com- Kasus mayat pria yang ditemukan oleh pengembala kambing dipinggir irigasi Tarum Timur, kampung Cibeker, Desa Dawuan Timur, kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat akhirnya terungkap.
Pengungkapan setelah dilakukannya penyelidikan dan identifikasi oleh Polres Karawang dan dinyatakan adanya pembunuhan, pelaku pun akhirnya ditangkap.
Pelaku pembunuhan dilakukan Pasangan Suami Istri, tersangka S (42) Dusun Sekar Alas Gula Asem, Kelurahan Sekar Alas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. DSU (38) Negeri Ratu, Kel/Ds. Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kita tangkap pasutri di daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Berdasarakan hasil penyelidikan kemudian berhasil identifikasi. Potensi tersangka yang memiliki motif pembunuhan terhadap korban. Dua tersangka yang kita tangkap yang merupakan pasutri,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, pada Rabu (8/2/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka sakit hati (cinta segi empat).
” DSU merasa sakit hati korban memiliki wanita lain. Kemudian dia menceritakan kepada suaminya yang saat ini pisah ranjang, rasa sakit hati juga hambatan hubungan dengan istrinya,” beber Kapolres.
Kemudian karena sakit hati DSU melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa korban SH, dilokasi TKP dirumah DSU Tanggerang.
” Dengan memancing korban ke rumahnya Sampai disana tersangka S masuk dan membawa batu dan tali, saat korban sedang bersantai itu terjadi hantaman batu mengenai kepala nya dan jeratan leher, namun korban tidak mati,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres, Kemudian korban dibawa ke Karawang ketika di lokasi kejadian, tersangka kembali menjerat karena saat itu masih hidup, hingga korban mati.
“Setelah korban tewas, kedua tersangka memasuki tol dan mengarah ke Sragen Jawa Tengah. Tim gabungan polsek dan polres mengaman pelaku saat santap malam. Tali menjerat, batu ini di buang tersangka di daerah Brebes dan mobil Datsun,” terangnya.
Kapolres menyampaikan, pasal yang dikenakan tersangka atas perbuatannya
pasal pembunuh berencana 340 jo 338.
” kedua tersangka dikenai pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun,” tutupnya. (red)