DaerahHukrim

Mahasiswi Karawang Jadi Korban Pemerkosaan, Polres Karawang Periksa Korban dan 9 Saksi

Ipda cep Wildan, Kasi Humas Polres Karawang

KARAWANG, JabarNet. com— Polres Karawang saat ini tengah menangani perkara dugaan perzinahan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19). Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Majalaya dan telah resmi dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang pada 7 Juli 2025.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman nenek korban yang beralamat di Dusun Ciranggon I No. 13, RT 05 RW 01, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus yang menyangkut perempuan dan moralitas, Polres Karawang telah melakukan penyelidikan intensif. Hingga saat ini, penyidik Unit PPA telah memeriksa korban serta sembilan orang saksi, masing-masing berinisial Hj. A (nenek korban), A K (ayah korban), Hj. Y A (ibu korban), D M, D, A T, S A S, T S, dan A.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., menyatakan bahwa institusinya berkomitmen penuh dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.

“Kami menangani perkara ini dengan cermat, tuntas, dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tetap mendukung jalannya proses hukum secara bijak,” tegas Kapolres Karawang.

Beliau menambahkan bahwa Polres Karawang akan selalu menjunjung prinsip hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan atau tindakan yang dapat menimbulkan trauma psikologis pada perempuan dan anak.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus membuka ruang komunikasi dengan publik dan media sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi secara sepihak. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Polres Karawang akan terus menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, untuk mewujudkan keadilan dan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Shares:

Related Posts