Karawang, JabarNet.com – Polemik dana bantuan COVID-19 Kabupaten Karawang yang disimpan di salah satu yayasan swasta Kabupaten Karawang terus bergulir. Karenanya praktisi hukum Karawang, Asep Agustian, meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa pimpinan yayasan yang dituding sebagai pengepul bantuan Covid-19.
“APH harus memanggil pimpinan yayasan tersebut untuk diperiksa kelengkapan izin pengumpulan dana bantuan Covid-19,” kata pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), Jumat (15/5/2020).
Jika yayasan itu sifatnya untuk kemanusiaan, kata Askun menjelaskan maka ketika mengumpulkan dana bantuan dari publik harus ada perjanjian dengan Pemkab Karawang dalam bentuk surat keputusan (SK).
“Kalau tidak memiliki izin, maka yayasan itu bodong tidak boleh melakukan menghimpun atau mengumpulkan dana bantuan dari publik,” jelasnya.
Oleh sebab itu kepada pemimpin yayasan tersebut Askun menegaskan, untuk tidak menganggap warga Karawang bodoh atau tidak memahami aturan pengumpulan dana. Jangan seenaknya dia membisiki Bupati seakan yang dia bisiki suatu hal yang dapat dipercaya.
“Pemimpin yayasan itu asalnya dari mana sih? Orang Karawang kah atau orang luar Karawang? Kalau dia orang Karawang harusnya membangun Karawang jangan bikin hancur Karawang,dengan memberikan bisikan-bisikan yang tidak baik kepada Bupati,” katanya.
Jika ternyata yayasan itu tidak ada izin untuk menghimpun dana bantuan Covid-19, kata Askun kembali menegaskan, maka APH harus segera menahan pimpinan yayasan tersebut.
“Meski dalam pandemik Corona APH harus tahan dia jika memang terbukti bersalah, tidak ada alasan mau ada wabah Corona atau tidak,” tandasnya. (red)