KARAWANG, JabarNet.com – Rekrutmen Badan Adhoc KPU Kabupaten Karawang untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah dibuka sejak Minggu, (20/11/22).
Seperti diketahui berbeda dari pemilihan umum sebelumnya, untuk pendaftaran PPK serta PPS nantinya, memang mengoptimalkan pemanfaatan dari aplikasi SIAKBA.
Melalui aplikasi tersebut, para calon PPK dan PPS yang ingin mendaftar diwajibkan mengisi data pribadi melalui aplikasi tersebut. Mulai dari nama, tanggal lahir, riwayat pendidikan, dan beberapa hal lain yang disyaratkan.
Menurut Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Karawang, Ikmal Maulana, aplikasi SIAKBA sudah terintegrasi dengan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
“Pada saat mendaftar dan menyerahkan berkas, sistem otomatis mendeteksi yang bersangkutan (pendaftar) masuk ke dalam SIPOL atau tidak,” jelasnya.
Artinya, dalam perekrutan PPK, anggota parpol tidak memiliki celah untuk menjadi pengurus pada tahapan pemilu saat ini.
“Sejauh ini belum ada yang kita temukan ada peserta yang terdeteksi dalam SIPOL,” ucap Ikmal.
Namun, jika aplikasi mendeteksi yang mendaftar tercatat sebagai anggota parpol, kata Ikmal, peserta masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau ada peserta yang terdeksi di SIPOL, kita akan melakukan klarifikasi melalui portal infopemilu.kpu.go.id. Prosedur klarifikasi melalui ketentuan mengundang yang bersangkutan dan menghadirkan partai yang tertaut dalam SIPOL,” ungkapnya.
Sementara itu, para pendaftar akan mengikuti proses seleksi untuk mengisi jumlah kebutuhan PPK di Kabupaten Karawang sebanyak 150 orang untuk 30 Kecamatan. Sementara, PPS dibutuhkan 927 orang dari 309 Desa atau Kelurahan.
“1 Kecamatan 5 orang anggota PPK. Untuk PPS dibutuhkan 1 Desa atau Kelurahan 3 orang,” tutupnya. (Muhtar)