KARAWANG, JabarNet.com– Polres Karawang berhasil menangkap 38 Tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Karawang dari 28 kasus.
Pengungkapan yang dilakukan Polres Karawang dilakukan sepanjang bulan Januari – Maret tahun 2022.
” Dimana dalam kurun Januari sampai pertengahan Maret 2022 kita berhasil menangkap 38 tersangka,” Ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat menggelar Konprensi Pers di Mapolres Karawang, Senin (21/3).
Kapolres Karawang AKBP Aldi mengatakan, Para tersangka ditangkap dibeberapa TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Karawang, diantaranya di Karawang Kota 4 kasus, Kota Baru 2 kasus, Cikampek 2 kasus, Rengasdengklok 1 kasus, Purwasari 2 kasus, Batujaya 1 kasus, Lemah Abang 1 kasus, Ciampel 1 kasus, Banyusari kasus, dan Jayakerta 1 kasus.
” Kemudian untuk kasus Ganja 3 Kasus TKP: Cilamaya 1 Kasus, Rengasdengklok 1 Kasus, Karawang Kota 1 Kasus 1. Gorilla: TKP: NIHIL Psikotropika: 3 Kasus TKP: Karawang Kota 1 Kasus, Purwasari 1 Kasus OKT: 3 Kasus TKP: Pangkalan 2 Kasus, Cikampek 1 Kasus,” Bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Karawang berupa Sabu: 360 Gram, Ganja 423,76 Gram, Psikotropika 86 Butir, dan OKT 1.599 Butir.
Adapun pasal yang di persangkakan antara lain:
Untuk Perkara Sabu, Pasal 112 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara Ganja, Pasal 111 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Pengedar Psikotropika, Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun.
Untuk Pengedar OKT, 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun.
Kapolres Karawang AKBP Aldi menegaskan, penangkapan 38 pengedar tersebut merupakan komitmen Polres Karawang dalam memberantas narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Karawang.
” Tentunya ini berkat kerja keras satresnarkoba serta dukungan dari seluruh stakeholder masyarakat Karawang, yang intinya kita melakukan pemberantasan narkoba ini tanpa pandang bulu,” Tutupnya (Wan).