Jawa BaratKarawang

Kisruh Perum Grahayana : Dasar Cabut Ruslah Harus Jelas, Kasi PUPR Lempar Bola ke Aset Pemda Karawang

Foto Kepala Seksi Tata Ruang PUPR Saat di Temui di Ruang Kerjanya dan Menjelaskan terkait Site Plan Perum Grahayana

KARAWANG, – Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Karawang, angkat bicara terkait adanya kekisruhan tanah pemakaman milik warga Rawarengas Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk Jambe Timur di pakai untuk akses jalan Perum Grahayana

Masa demonstrasi tak terhindarkan, 4 tahun merasa di bohongi, akhirnya ratusan warga membenteng akses jalan kepihak pengembang, meminta agar fasilitas umum yang di pakai bisa di gantikan kembali oleh pihak pengembang perumahan Grahayana.

Kepala Seksi Tata Ruang PUPR Dedi mengatakan kepada kutipan.cp.id saat di temui di ruangan kerjanya kamis 31/1/19  ,”memang dari awal rencana pembangunan jalan didepan Perum Grahayana itu bermasalah, karena dulu pernah ada komplain dari Galuh Mas waktu itu, dengan alasan berbahayanya belokan jalur yang belok ke kanan, banyak kendaraan yang melawan arus.

Akhirnya pengembang dengan inisiatif membuka lahan baru, dengan mengadakan pembebasan lahan, tentunya dengan hasil rapat dengan warga,” ungkap Dedi

Dedi mengatakan,” Untuk permasalahan tanah pemakaman lebih baik ditanyakan kebagian Pertanahan Aset Pemda, ya masalah itu tinggal tanyakan saja ke bagian Aset Tanah dan Pemakaman di Pemda, kalau sudah di serah terimakan tanah itu ke pemda, ya ini berarti sudah milik pemda.

Kalau dari kita mah,  jika pihak depolever  sudah menyerahkan tanah makam ke pemda atau yang menjadi prasyarat,  baru kita akan keluarkan site plannya, akan tetapi, itu juga kalau pihak depolever mau dengan syarat itu, ya itulah salah satunya syarat wajibnya harus menyediakan lahan pemakaman fasilitas umum,” ucap Dedi

Dedi juga mengatakan,” adapun tanah ini sudah di serahkan ke pemda, yaitu terserah pemda maunya seperti apa, kita ga bakal merubah site plan yang sudah ada, kalau misalkan ingin mencabut ruslah itu, ya silahkan saja cabut ke pemda.

“Berarti inikan bukan kesalahan dari kita. kalau  misalkan mereka mau mencabut ruslah itu dasarnya apa? Sedangkan inikan sudah hasil survai,” jelas Dedi

“Kalau kita mah tidak sampai terlalu jauh. setelah prasyarat tanah makamnya ada ya sudah. ah ini mau di blokir sama warga ya terserah,”

Lanjut dedi, sementara jika ada masalah tanah masyarakat terambil oleh pihak perumahan atau depelover, sedangkan menurut pihak depelover bahwa site plannya mengaku telah sesuai, terus di keluarkan oleh pihak kami, ya berarti kesalahannya ada di kita.

Dedi mengatakan ” nah site plan ini bisa keluar berdasarkan berita acara dipertanahan, kalau berita acara bermasalah IMB pun tidak akan bisa keluar, ada pun permasalahan tanah makam yang sekarang dipermasalahkan masyarakat, itu tidak termasuk dalam site plan,” tutur dedi,” pungkasnya(wan/red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *