KARAWANG, JabarNet.com- Tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 Acep-Gina menilai kinerja Bawaslu Karawang ‘mandul’ kurang tegas dan tidak Gercep (gerak cepat).
Hal ini mengakibatkan semakin banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Karawang.
Bahkan menyikapi beberapa laporan dugaan pelanggaran Pilkada, yaitu dari mulai kampanye di tempat ibadah hingga keterlibatan ASN dan Lurah/Kades dalam mendukung salah satu paslon.
Dengan alasan setiap laporan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil, Bawaslu selalu berlasan ‘belum cukup bukti’ dalam setiap bentuk laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Padahal Bawaslu memiliki hak dan kewenangan untuk menelusuri setiap bentuk dugaan pelanggaran Pilkada.
“Ya, kami menilai kinerja Bawaslu Karawang mandul. Karena setiap laporan yang kami buat selalu ada alasan belum cukup bukti. Meski dalam setiap laporan sudah kami lampirkan bukti foto maupun video,”
“Maka jangan heran jika semakin ke sini dugaan pelanggaran Pilkada semakin banyak. Karena mereka oknum pelanggar Pilkada juga menganggap jika keberadaan Bawaslu dianggap sepele,” tutur Asep Agustian SH.MH, Direktur Advokasi Tim Pemenangan Acep-Gina, Minggu (27/10/2024).
Untuk kesekian kalinya, sambung Askun, Tim Kuasa Hukum Acep-Gina kembali melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Kali ini yaitu terkait kampanye di dalam Masjid Jamie Al-Hidayah Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel yang dilakukan tim kampanye atau relawan Paslon 02.
“Ini kan lucu. Karena sebenarnya kami tidak perlu menambah dan melengkapi bukti laporan ini. Karena kami tahu di lokasi hadir juga Panwascam. Dan Bawaslu tinggal komunikasi saja dengan Panwascam yang hadir di lokasi sebagai saksi,” katanya.
Bukan hanya mandul, sambung Askun, kinerja Bawaslu Karawang juga kurang Gercep, tidak seperti Bawaslu di kabupaten/kota lain. Apalagi terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan ASN dan Lurah/Kades.
“Contoh di Kota Semarang, Bawaslu di sana sampai mengerebeg lokasi pertemuan Kades yang mendukung salah satu paslon. Bawaslu Karawang mana kinerjanya?. Bisa gak Bawaslu Karawang Gercep seperti Bawaslu Semarang?,”
“Saya pikir tidak bisa. Karena setiap laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang kami buat saja selalu ada alasan belum cukup bukti. Padahal jelas dalam UU Pilkada, keterlibatan Lurah/Kades dalam mendukung Paslon bukan hanya ada sanksi denda, tapi juga sanksi pidana,” sindir Askun.
Melihat hari pencoblosan Pilkada yang tinggal menghitung hari, Askun meminta kinerja Bawaslu Karawang ‘jangan melehoy’. Jika setiap bentuk laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Tim Paslon 01 selalu dibilang belum cukup bukti, maka bisa saja Bawaslu juga terindikasi tidak netral atau memihak terhadap salah satu Paslon.
“Dari sekian banyaknya laporan dugaan pelanggaran Pilkada, jelas kami mempertanyakan produk hukum dari Bawaslu apa. Awas, jangan sampai Bawaslu yang dibiayai dan digaji oleh APBD, ujung-ujungnya malah terindikasi memihak terhadap salah satu Paslon,” sindir Askun lagi.