HukrimJawa Barat

Ketua Karang Taruna Kabupaten, Polisikan Oknum Tanda Tangan Ketua dan Pembuat Stemple Palsu

Foto Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang H. Oma Miharja Rizki Beserta Jajaran Pengurus Usai Acara Rapat Internal Yang Dihadiri Oleh Kabid Humas dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Karawang Dani Laga.

KARAWANG, – Pasca Temukarya Dipercepat yang dilakukan oleh sekelompok anggota Karang Taruna (KT) Kabupaten di Makodim 0604. Beberapa waktu lalu tentunya menjadi sebuah polemik di kubu kepengurusan Karang Taruna Kabupaten.

Temukarya yang dilakukan di Mako Kodim kemarin itu adalah ilegal dan salah besar,” ungkap Ketua Karang Taruna (KT) Kabupaten Oma Miharja Rizki, usai rapat internal di gedung Sekretariatnya kamis (14/3) yang dihadiri Kuasa hukum, Sekretaris dan jajaran pengurus KT kabupaten serta Kabid Humas dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Karawang Dani Laga.

Lanjut Oma,” setelah hari ini melakukan Temu karya kita masih solid ko, buktinya sekitar 25 sampai 30 orang pengurus harian KT Kecamaran dan Kabupaten hadir saat ini, terkait kemari ada kejadian yang mengkau sebagai Ketua, saya kira itu oknum.

“Mungkin dalam hal kejadian bebera hari ini yang sedikit mengganggu kondusifitas dan dianggap telah membuat gundah di organusasi KT di Kabupaten ini, setelah mereka melakukan Temu Karya, kita kemarin langsung membuka Laporan Polisi (LP),” kata Oma

Oma Juga mengatakan,” LP yang kami dorong kepada pihak kepolisian tersebut adalah terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua dan stempel KT Kabupaten palsu, dan menurut Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) perlakuan tersebut telah melanggar pasal 263 dan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

“Kenapa saya lakukan semua itu, karena saya ingin kondusifitas di kepengurusan KT Kabupaten masih terus tetap terjaga. Hari ini KT sudah mulai resah oleh oknum – oknum yang mengaku Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) atas perlakuan galang, giling dan golong yang dilakukan oleh ulah seseorang oknum tersebut.

Dengan demikian, sekarang saya bersama tim dan para pengurus KT sepakat, untuk melawan keresahan itu dengan jalur hukum, jangan sampai dilawan dengan kekerasan, karena kalau dilawan dengan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah,” jelas Oma.

Oma mengatakan, nanti kita lihat setelah besok dipanggil oleh pihak kepolisian, kita akan lihat siapa saja yang menjadi oknum, hari ini yang kita laporkan.

Seandainya besok mereka terbukti, maka ketujuh orang tersebut kita akan melakukan pencoretan, atau pemecatan dari struktur organisasi Kepengurusan Karangtaruna Kabupaten.

Meskipun demikian, dirinya tetap bersedia untuk berdamai dengan mereka, dengan mengedepankan proses hukum.
” Saya sebagai Ketua KT Kabupaten masih terbuka, seandainya mereka ingin berdamai silahkan, tetapi mekanisne hukum terus berjalan,”pungkasnya(red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *