DaerahJawa Barat

Kasus Positif COVID-19 Karawang Membengkak, Komisi IV DPRD Desak Pemkab Tegas Terapkan PPKM


KARAWANG, JabarNet.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Indiyani, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Satgas Covid-19, tegas menerapkan PPKM.

Pasalnya, kebijakan Pemkab Karawang yang terus memperpanjang PPKM, terakhir dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati, Nomor : 443/3635 – Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan ke Sepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Virus Corona Disease 2019 di Kabupaten Karawang, pada tanggal 22 Juni 2021, menjadi upaya menggendalikan penyebaran COVID-19, yang saat ini semakin menigkat dan tidak terkendali penularannya.

“Kebijakan PPKM hendaknya diterapkan dengan tegas, karena melihat kondisi penyebaran COVID-19 yang sangat tinggi di Karawang, dan itu sudah menjadi dasar untuk kita tidak main – main dalam melakukan upaya pengendalian penularan,” ujar Indiyani saat diwawancara JabarNet.com, Jumat (25/06).

Untuk penerapan teknis PPKM ditegaskan Indiyani, harus benar – benar direalisasikan sampai pada teknis yang kecil, karena itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Satgas menerapkan kebijakan PPKM.

“Mengingat kebijakan PPKM ini sudah sering diperpanjang, terakhir pada tanggal 22 Juni yang lalu, namun penyebaran COVID-19 masih tetap saja tinggi, bararti kebijakan PPKM perlu di evaluasi, kenapa masih terjadi peningkatan penyebaran, apa jangan – jangan ketegasan belum dilakukan, atau hal teknis sampai yang terkecil belum dilaksanakan, itu harus dicari tahu, kan katanya pos – pos pengendalian akan dibuat sampai tingkat RT, nah itu harus dilaksanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut Indriyani juga merespon soal rencana refocusing anggaran, menurutnya Pemkab tidak perlu tergesa untuk melakukan refocusing, karena prinsipnya anggaran tidak serta merta harus difokuskan semua untuk pengendalian, penunjang untuk stabilitas penopang ekonomi juga penting dilakukan.

“Jika kita mengacu kepada kebijakan Menteri Keuangan, refocusing hanya difokuskan untuk keperluan pengadaan Vaksin saja, dan itupun hanya dilakukan ditingkat kementrian saja, makannya Pemerintah Daerah tidak perlu terburu – buru mengambil kebijakan untuk refocusing, tanpa arahan dari pusat,” ungkapnya.

“Keperluan untuk pembangunan, dan itu sebenarnya menjadi penunjang ekonomi, dan arahnya sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 juga penting dilakukan,” tandasnya. (IT)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *