KARAWANG, JabarNet.com- Buntut kekecewaan lambatnya penanganan dugaan pelanggaran Pilkada, kantor Bawaslu Karawang digerudug tim kuasa Hukum paslon Nomor Urut 1 Acep Jamhuri – Gina Fadlia Swara.
Pasalnya ada sekitar 8 laporan yang dilaporkan ke Bawaslu dinilai belum ada progres baik, mereka mempertanyakan seberapa jauh penanganan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Bawaslu. Diantaranya seperti baliho pemerintahan dari calon petahana yang masih beredar luas, hingga dugaan keterlibatan PKK dan Kades di Pilkada.
“Apa yang sudah kita laporkan ke sini, itu sama sekali belum ada progres yang baik. Makanya hari ini kita gerudug Bawaslu,” tutur Asep Agustian SH.MH, Ketua Tim Kuasa Hukum Acep-Gina.
Askun mempertanyakan tugas dan fungsi Bawaslu, jika dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada saja lambat.
Termasuk persoalan Ketua KPU yang makan bareng dengan calon petahana, Tim Kuasa Hukum Acep-Gina juga sudah melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas persoalan ini, Tim Kuasa Hukum Acep-Gina minta Ketua Bawaslu dan Ketua KPU dicopot dari jabatannya.
“Kami kecewa, segini banyak laporan, tapi lelet dalam penanganannya. Kita minta Gercep (Gerak Cepat). Karena rentan waktu sampai pencoblosan juga sebentar lagi,” katanya.
“Kami sudah tidak percaya, baik KPU maupun Bawaslu. Apalagi percaya sama orangnya, musrik itu hukumnya,” sindir Askun.
Baca juga sebelumnya: Ketua Bawaslu Karawang: Kalau Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pilkada Laporkan Secara resmi !, ada 3 ASN dan Ketua KPU Kita Undang Untuk Diminta Keterangan
Pontas Hutahaen SH.MH, Kuasa Hukum Acep-Gina lainnya menambahkan, untuk persoalan baliho pemerintahan dari calon petahana, pihaknya sudah beraudiensi dengan Pj Bupati Karawang. Tetapi sampai saat ini masih banyak baliho calon petahana yang bertebaran.
“Kami minta kepada Satpol PP sebagai penegak Perda juga bergerak cepat. Kalau mereka tidak bergerak, itu artinya mereka memihak kepada calon petahana. Sementara ASN harus netral di Pilkada,” tandasnya.