DaerahEkbis

Jika Di Izinkan Pemkab Karawang, Mall Galuhmas Akan Buka Pada Tanggal 20 Juni 2020

Karawang, JabarNet.com– Meskipun adanya penegasan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahwa untuk Mall tidak diperbolehkan dibuka demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Meski demikian Manager Humas Perijinan dan Permasalahan Galuh Mas Karawang Tedjasuria mengatakan,  jika diijinkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang Pihaknya mewacanakan pembukaan ketiga mall tersebut pada hari Sabtu, 20 Juni 2020 . menurutnya, tiga mall di area komersil Galuh Mas Karawang yaitu Karawang Central Plaza, Technomart, dan Festive Walk siap dibuka kembali.

“Jika di ijinkan Pemkab Karawang Kami berencana membuka mall tanggal 20 Juni 2020. Saat buka, manajemen mall akan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona, khususnya di area kami,” ujarnya.

Pihak mall, imbuh Tedjasuria, mewajibkan siapapun yang akan masuk mall untuk mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku. Sejumlah titik di area mall juga nantinya akan dijaga ketat oleh Satgas Covid-19 Karawang yang terdiri dari petugas TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, dll. Jika ada yang kedapatan tidak mengikuti protokol kesehatan, manajemen tidak akan memperbolehkan yang berdangkutan untuk masuk ke dalam mall, bahkan bisa diberikan sanksi oleh petugas.

Property Manager Mall Galuh Mas Karawang, Rizki Setiawan menambahkan, pihaknya sedang menggeber persiapan yang menunjang protokol kesehatan di sejumlah fasilitas mal dan tenant-tenant di dalamnya. Secara rutin, pihaknya juga melakukan pengecekan ke dalam toko-toko yang masih tutup untuk memastikan setiap toko sudah mempersiapkan standar protokol kesehatan.

“Kami sedang berusaha menerapkan “touchless” atau tanpa sentuhan disejumlah fasilitas, seperti di lift, toilet, transaksi pembayaran di kasir, dll. Kami juga memperbanyak ‘signate’ yang berisi informasi mengenai protokol kesehatan di dalam dan luar mall, baik disetiap pintu masuk, langit-langit mall, dan pilar-pilar. Kami ingin semuanya bisa menerapkan protokol kesehatan di dalam mall,” paparnya.

Sementara ini, tidak semua tenant akan buka. Bioskop misalnya, sesuai peraturan pemerintah belum diperbolehkan buka. Sedangkan untuk tenant ‘food and beverage’, kuota kursi akan dikurangi 50 persen dari sebelumnya, dan dianjurkan untuk melakukan transaksi ‘take away’.

Semua kegiatan yang mengundang kerumunan sementara ini juga belum akan diselenggarakan.

“Kami sedang mengajukan wacana pembukaan mall ini ke pemerintah daerah. Sebab, sudah lebih dari 3 bulan ini kami tutup dan kami mendapat desakan dari tenant-tenant untuk segera buka. Biaya operasional tetap berjalan tapi 0 pemasukan, ini memberatkan dan seluruh pegawai, karyawan dan petugas yang ada di mall bisa saja kehilangan pekerjaan jika mall terus tutup seperti ini,” pungkasnya.(Wan/rls)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *