KARAWANG, JabarNet.com– Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap seorang ayah berinisial Tedy Setiawan bin Endang Wahyudin di Pengadilan Agama Karawang.
Gugatan ini dilayangkan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagai orang tua dan perlakuan buruk terhadap anak kandungnya.
Langkah hukum tersebut didasari atas Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tertanggal 21 Januari 2025, yang menyatakan bahwa tergugat terbukti secara sah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan, paksaan, serta pemaksaan anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri.
Tindakan keji ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, tergugat juga dijerat Pasal 23 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016.
Gugatan ini menjadi yang pertama kali diajukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Karawang terkait pencabutan kekuasaan orang tua.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata upaya perlindungan hukum terhadap anak dari kekerasan dan eksploitasi dalam keluarga.
“Ini menjadi bentuk konkret komitmen JPN dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak serta memberikan efek jera bagi orang tua yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Gugatan saat ini tengah diproses di Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw.