Karawang, JabarNet.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat dengan BPJS akan menaikkan iuran disemua kelas. Rabu (6/11/19).
Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP).
Kelas I menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp81.000, kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp52.000, dan kelas III menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.000. Perubahan tarif akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS ini sudah di tanda tangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Fika selaku Humas BPJS Karawang, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi bagi peserta yang ingin turun kelas, diantaranya ;
1. Minimal kepesertaan sudah 1 tahun.
2. Fotocopy kartu keluarga.
3. Kartu tanda penduduk.
4. kartu dan buku rekening mandiri/bni/bri/bca. Pungkasnya(mar).