Karawang – Kecamatan Karawang Barat mendapat mandat dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcatpil) Kabupaten karawang, akan pembuatan dan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP.
Senin pagi (24/9), Tim Liputan Kutipan berhasil berbincang secara khusus dengan Kepala Camat Karawang Barat, Lasmi Ningrum.
“Kegiatan yang saat ini digalakan di Kecamatan Karawang Barat adalah perekaman dan pembuatan E-KTP, dimana Masyarakat saat ini bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk membuat dan melakukan Perakaman E-KTP”, Tutur Lasmi.
“Masyarakat yang sudah mempunyai Suket bisa datang ke Kecamatan dengan membawa Suket dan Photocopy KK nya, kemudian ditipkan kepada kami untuk selanjutnya diberikan kepada Dinas Kependudukan Kabupaten Karawang”, tambah Lasmi.
“Untuk masyarakat yang belum melakukan prekaman, cukup datang ke Kecamatan aja, Sabtu minggu juga bisa”, Sambung Lasmi.
Selain Pembuatan E-KTP, Kecamatan Karawang Barat juga sedang gencar menggalakan program Pelayanan Administrasi Terpadu atau PATEN, Program yang lebih mempokuskan pelayanan Administrasi tersebut salah satunya, menyediakan pelayanan Surat Ijin Mendirikan Bangunan atau SITU.
Namun ada yang berbeda dalam proses pembuatan Situ kali ini, yang lebih dirasakan masyarakat adalah sedikit lamanya proses pembuatan Situ, karena ada banyak Faktor, salah satunya berkas yang kurang komplit.
“Sedikit berbeda dari sebelumnya, pembuatan Situ kali ini mungkin sedikit lama, karena ada penambahan persyaratan, salah satunya harus ada surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun itu juga masih dilakukan pembahasan secara intern, karena banyak Masyarakat yang belum mengetahui, tapi senangnya masyarakat tersebut mau mengajak kami untuk berdialog, hingga ada jalan keluarnya”, Tutupnya (AME/Joe)
Hari Libur Tetap Dilayani, Perekaman E-KTP Sekarang bisa langsung ke Kantor Kecamatan Karawang Barat
“Untuk masyarakat yang belum melakukan prekaman, cukup datang ke Kecamatan aja, Sabtu minggu juga bisa”,
Shares: